Mesir Bentuk Komite untuk Melegalkan Bangunan Gereja
KAIRO, SATUHARAPAN.COM- Perdana Menteri Mesir, Sherif Ismail, mengeluarkan keputusan membentuk sebuah komite untuk melegalkan status gereja yang dibangun tanpa izin, sesuai dengan UU tahun 2016 yang mengatur pembangunan dan renovasi gereja di Mesir.
Komite yang baru dibentuk terdiri dari menteri pertahanan, perumahan, pembangunan perkotaan, keadilan, barang antik, urusan parlemen dan hukum, dan wakil badan-badan intelijen dan keamanan, serta wakil gereja-gereja yang berbeda.
Komite ini akan membantu masyarakat dan memverifikasi aplikasi yang diajukan oleh jemaat Kristen untuk melegalkan status bangunan gereja, menurut laporan media Mesir, Al Ahram, hari Senin (30/10.
Presiden Mesir, Abdel-Fattah El-Sisi, pada September 2016 mengesahkan UUyang mengatur pembangunan gereja yang telah disetujui oleh parlemen.
UU ini telah lama diharapkan dikeluarkan, dan setelah berbulan-bulan pembahasan antara perwakilan dari gereja-gereja Mesir dan pejabat kabinet UU itu disahkan.
Menurut data resmi tahun 2011, di Mesir terdapat 2.869 gereja dan lebih dari 108.000 masjid.
Warga Kristen Mesir diperkirakan sekitar 10-15 persen dari 91 juta jiwa penduduk negara itu. Gereja telah lama berjuang untuk mendapatkan izin resmi yangdiperlukan untuk membangun gereja, namun sering diprotes oleh penganut agama lain.
Karena pembatasan pembangunan gereja , banyak jemaat Kristen di Mesir telah dipaksa membangun gereja tanpa izin, atau melaksanakan ibadah di gedung-gedung yang belum ditunjuk untuk digunakan kegiatan agama.
Editor : Sabar Subekti
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...