Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 08:02 WIB | Rabu, 07 Desember 2016

Mesir Bongkar Jaringan Perdagangan Organ Manusia

Mesir membongkar jaringan perdagangan organ manusia. Foto ilustrasi ketika dokter melakukan operasi pada pasien. (Foto: dari Al Arabiya)

KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Mesir membongkar sebah jaringan perdagangan organ manusia, dan menangkap sejumlah orang, termasuk dokter dan profesor, serta warga asing.

Badan pengawasan kesehatan Mesir, hari Selasa (6/12) mengatakan jaringan perdagangan organ manusia itu mengeksploitasi kemiskinan pada korban dengan membujuk untuk menjual organ mereka.

Badan pengawasan dari  Departemen Kesehatan Mesir, menurut laporan AP, menyebutkan mereka sebagai "jaringan internasional terbesar dalam perdagangan organ." Penggerebegan dilakukan terhadap sepuluh pusat pelayanan kesehatan.

Sebanyak 25 orang ditangkap, termasuk dokter, profesor universitas, perawat, pemilik pusat kesehatan, dan broker organ manusia. Otoritas pengawasan itu juga menyita sejumlah uang dalam jumlah besar (dolar Amerika Serikat dan pound Mesir), serta perhiasan.

Perdagangan organ menjadi umum di Mesir di mana setengah dari penduduknya hidup di bawah garis kemiskinan dan pengawasan atas rumah sakit dan pusat kesehatan swasta dinilai lemah.

Menurut media Mesir, Al Ahram, total ada 45 tersangka yang ditangkap, termasuk warga Mesir dan warga asing yang yang diduga menjalankan jaringan perdagangan organ manusia secara ilegal.

Di antara tersangka termasuk profesor pada fakultas kedokteran di universitas di Kairo dan Ain Shams, dokter yang bekerja di rumah sakit Pendidikan Ahmed Maher, Institute Nasional Urology dan Nephrology, serta beberapa laboratorium kesehatan milik swasta.

Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa sebagian besar rumah sakit  yang digerebeg  berada di distrik Al-Haram dan Giza, dan sebagain tidak berizin. Rumah sakit itu ditutup atas perintah Menteri Kesehatan Mesir, Ahmed Emad.

Perdagangan organ itu telah diselidiki atas perintah Kejaksaan Agung Mesir dalam beberapa bulan terakhir. Secara eksplisit perdagangan organ manusia dilarang di Mesir, menurut pasal 60 UU Mesir tahun 2014. Kejahatan ini bisa dihukum penjara hingga tujuh tahun.

Menurut sebuah penelitian yang diterbitkan pada tahun 2007 oleh Organisasi Kesehatan Dunia, dalam 10 tahun terakhir, Mesir adalah salah satu eksportir organ ginjal papan atas, selain Tiongkok dan Sri Lanka.

Studi ini, menurut laporan Al Ahram, juga menyebutkan bahwa meskipun tidak ada data pembanding untuk Mesir, sejumlah besar pasien dari negara-negara tetangga diyakini telah menjalani transplantasi organ secara ilegal di Mesir.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home