Mesir Hukum Mati Pemimpin Ikhwanul Muslimin
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Mesir pada Senin (16/3) menjatuhkan hukuman mati pada pemimpin Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie dan 13 anggota senior lain dari gerakan terlarang itu, ungkap media pemerintah dan pengacara.
Ke-14 anggota Ikhwanul Muslimin itu terbukti bersalah karena “merencanakan serangan yang ditujukan untuk menabur kekacauan” di seluruh negara itu, lapor kantor berita pemerintah, MENA.
Pengadilan tersebut menemukan bahwa Badie dan salah satu rekan terdakwa, termasuk mantan juru bicara Ikhwanul Muslimin Mahmud Ghazlan, membuat sebuah “ruang operasi” untuk mempersiapkan serangan terhadap negara dalam beberapa pekan setelah militer menggulingkan presiden Mohamed Morsi pada Juli 2013.
Namun, pengacara Ahmad Helmi menyebut putusan tersebut sebagai sesuatu yang “menggelikan,” dalam sebuah wawancara telepon kepada AFP.
MENA mengatakan bahwa pengadilan merujuk putusannya terhadap Al-Azhar, otoritas Sunni Muslim terkemuka di negara itu, untuk sebuah fatwa sesuai dengan undang-undang Mesir sebelum meratifikasi hukuman mati tersebut.
Total 51 tersangka, termasuk 14 orang yang dijatuhi hukuman mati pada Senin, diadili dalam kasus tersebut, 31 tersangka di antaranya dijatuhi hukuman penjara.
Pengadilan mengatakan akan mengumumkan putusan terhadap terdakwa lain pada 11 April.
Sejak menggulingkan Morsi, pemerintah meluncurkan penumpasan terhadap pendukungnya, termasuk pemimpin dari Ikhwanul Muslimin, menyebabkan ratusan orang tewas dan ribuan orang dipenjara. (AFP)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...