Mesir Jatuhkan Hukuman Mati pada Pembunuh Pendeta Gereja Koptik
KAIRO, SATUHARAPAN.LCOM-Pengadilan pidana Alexandria, Mesir, pada Rabu (18/5) memvonis hukuman mati pendahuluan terhadap seorang pria berusia 60 tahun yang dihukum karena membunuh pendeta Gereja Koptik, Arsanios Wadid, bulan lalu.
Hukuman mati awal dikeluarkan sambil menunggu pendapat konsultatif yang tidak mengikat dari Mufti Besar negara itu, sesuai dengan hukum pidana Mesir.
Korban berusia 56 tahun, seorang imam di Gereja Perawan Maria dan Mar Boulos. Dia ditikam hingga tewas pada malam 7 April saat ia sedang berjalan di sepanjang corniche Mediterania di distrik Sidi Bishr, Alexandria.
Penyerang ditangkap beberapa jam kemudian dan mengakui kejahatannya. Terdakwa kemudian menarik kembali pengakuannya, mengklaim bahwa pisau yang ditemukan di tangannya hanya untuk membela diri dan bahwa dia tidak menyadari apa yang dia lakukan pada hari kejadian, menurut jaksa.
Penuntut menambahkan bahwa evaluasi kesehatan mental menentukan, dan bahwa pria itu tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan psikologis dan sepenuhnya sadar dan memiliki hak pilihan saat melakukan kejahatan.
Penuntut juga mengatakan bahwa senjata yang ditemukan milik terdakwa memiliki DNA korban di dalamnya. Penuntut juga memeriksa kamera pengintai di TKP dan memperoleh kesaksian dari 17 saksi mata.
Selain itu, setelah melakukan wawancara dengan kerabat terdakwa, jaksa mengetahui bahwa dia telah bergabung dengan kelompok ekstremis. Dia juga sebelumnya menjalani hukuman penjara 20 tahun karena bergabung dengan kelompok terlarang.
Tersangka menolak untuk dibela oleh seorang pengacara, dan menyangkal tuduhan terhadapnya.
Korban ditahbiskan menjadi imam pada tahun 1995 oleh mendiang Paus Shenouda III, mantan kepala Gereja Ortodoks Koptik. (Al Ahram)
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...