Mesir Kuatkan Hukuman Mantan Presiden Morsi
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan banding Mesir pada hari Sabtu (22/10) menolak banding dan memperkuat hukuman penjara 20 tahun bagi presiden terguling Mohamed Morsi, keputusan final pertama dalam serangkaian proses peradilan untuk pemimpin Islam tersebut.
Pengadilan Kasasi juga mempertahankan hukuman terhadap delapan anggota kelompok Ikhwanul Muslimin lainnya, termasuk tujuh orang yang divonis masa tahanan serupa dan satu orang yang dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, kata seorang pejabat pengadilan.
Morsi pada April 2015 divonis 20 tahun penjara karena menghasut kekerasan yang menyebabkan kematian 10 orang dalam bentrokan di luar Istana Kepresidenan Ittihadiya pada 5 Desember 2012 saat dia berkuasa.
Para pendukung dan penentangnya bentrok setelah dia mengeluarkan dekret yang membuat keputusannya malampaui tinjauan yudisial, memicu kemarahan yang memuncak dalam aksi unjuk rasa yang memprotes dirinya pada Juni dan Juli 2013.
Militer menggulingkan dia pada 3 Juli 2015, dan sejak saat itu, dia menghadapi sejumlah persidangan.
Kuasa hukumnya mengajukan banding terhadap hukuman mati di salah satu persidangannya, atas tuduhan keterlibatan dalam pembobolan penjara dan kekerasan terhadap polisi selama pemberontakan pada 2011 yang menggulingkan presiden sebelumnya Hosni Mubarak.
Presiden sipil pertama Mesir yang dipilih secara demokratis, Morsi, berkuasa setelah menggulingkan Mubarak.
Pengacara Morsi, Abdelmoneim Abdel Maqsud, mengatakan tidak ada satu pun terdakwa yang hadir di sidang pada Sabtu dan hanya para pengacara mereka yang hadir. (AFP)
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...