Mesir Revisi RUU yang Ancam Jurnalis
KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Mesir sepakat merevisi pasal Rancangan Undang-undang (RUU) antiteror kontroversial yang mengancam jurnalis dengan hukuman penjara karena melaporkan segala sesuatu tentang serangan ekstremis tanpa adanya pernyataan resmi, lapor media pemerintah.
“Kabinet telah setuju menghapus hukuman penjara di dalam Pasal 33 dan menggantinya dengan memperketat denda, yang dapat berkisar dari 200.000 hingga 500.000 pound (antara sekitar Rp 340,8 juta hingga Rp 852,1 juta),” ungkap MENA, mengutip juru bicara pemerintah Hossam al-Qawish seperti dilaporkan kantor berita Mesir, MENA pada Rabu (15/7).
Kabinet Mesir sepakat untuk menghapus ancaman hukuman penjara di bawah Pasal 33 undang-undang itu, namun menggantinya dengan denda besar.
Rancangan Undang-undang tersebut memicu reaksi dari media Mesir setelah undang-undang tersebut mencakup pasal yang mengancam sedikitnya dua tahun hukuman penjara karena mempublikasikan informasi palsu tentang serangan teroris yang bertentangan dengan pernyataan resmi.”
RUU tersebut merupakan bagian dari langkah ketat yang dituntut Presiden Abdel Fattah al-Sisi sebagai bagian dari tindakan keras terhadap militan sejak penggulingan presiden Mohamed Morsi oleh militer pada 2013.(Ant/AFP).
Baca Juga
- AJI Sebut Polisi Musuh Utama Kebebasan Pers
- Aparat Pneegak Hukum Sering Membedakan Pers
- Warga Libya dan Mesir Akui Bunuh Tujuh Jurnalis
Ikuti berita kami di Facebook
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...