Loading...
MEDIA
Penulis: Prasasta Widiadi 15:40 WIB | Kamis, 16 Juli 2015

Mesir Revisi RUU yang Ancam Jurnalis

Ilustrasi kebebasan pers. (Foto: dok. satuharapan.com).

KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Mesir sepakat  merevisi pasal Rancangan Undang-undang (RUU) antiteror kontroversial yang mengancam jurnalis dengan hukuman penjara karena melaporkan segala sesuatu tentang serangan ekstremis tanpa adanya pernyataan resmi, lapor media pemerintah.

“Kabinet telah setuju menghapus hukuman penjara di dalam Pasal 33 dan menggantinya dengan memperketat denda, yang dapat berkisar dari 200.000 hingga 500.000 pound (antara sekitar Rp 340,8 juta hingga Rp 852,1 juta),” ungkap MENA, mengutip juru bicara pemerintah Hossam al-Qawish seperti dilaporkan kantor berita Mesir, MENA pada Rabu (15/7).

Kabinet Mesir sepakat untuk menghapus ancaman hukuman penjara di bawah Pasal 33 undang-undang itu, namun menggantinya dengan denda besar.

Rancangan Undang-undang  tersebut memicu reaksi dari media Mesir setelah undang-undang tersebut mencakup pasal yang mengancam sedikitnya dua tahun hukuman penjara karena mempublikasikan informasi palsu tentang serangan teroris yang bertentangan dengan pernyataan resmi.”

RUU tersebut merupakan bagian dari langkah ketat yang dituntut Presiden Abdel Fattah al-Sisi sebagai bagian dari tindakan keras terhadap militan sejak penggulingan presiden Mohamed Morsi oleh militer pada 2013.(Ant/AFP).

 

Baca Juga

Ikuti berita kami di Facebook

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home