Mesir Setujui UU Anti Pelecehan Seksual
KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Mesir pada hari Rabu (7/5) menyetujui undang-undang baru tentang anti pelecehan seksual. Demikian diberitakan media Mesir, Al-Ahram.
Pemerintah telah menyerahkan untuk direvisi undang-undang itu ke Kementerian Kehakiman bulan lalu. Dan Menteri kehakiman kemudian merevisi dan mengirim kembali ke pemerintah untuk mendapat persetujuan akhir .
Sebelumnya, Mesir tidak mempunyai UU tentang anti pelecehan seksual. Namun, ada tiga pasal dalam hukum pidana yang kadang-kadang digunakan dalam kasus-kasus pelecehan seksual.
UU baru itu menyatakan bahwa peleceh seksual itu meliputi tindakan di tempat umum maupun wilayah privat, termasuk tindakan yang berupa gerakan atau kata-kata atau melalui sarana komunikasi modern atau dengan cara lain, yang membawa petunjuk pada seksual atau pornografi.
Undang-undang baru itu bisa membawa pelakunya pada hukuman penjara, denda atau keduanya.
Pelecehan seksual telah menjadi masalah yang berkembang di Mesir dalam 10 tahun terakhir. Dari ratusan perempuan yang disurvei, sekitar 99 persen menyatakan pernah mengalami pelecehan seksual. Mereka yang disurvei tinggal di tujuh dari 27 provinsi di negara itu.
Mereka mengaku mendapatkan pelecehan seksual kecil hingga pemerkosaan. Survei itu dilakukan pada April 2013 dan dilaporkan oleh PBB bersama Pusat Demografi dan Lembaga Perencanaan Nasional Mesir.
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...