Mesir Sidang Ulang Jurnalis Al Jazeera karena Kurang Bukti
KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Sebuah pengadilan di Mesir menyatakan pihaknya memerintahkan persidangan ulang untuk jurnalis Al Jazeera karena kurangnya bukti yang menunjukkan dugaan keterkaitan mereka dengan organisasi terlarang Ikhwanul Muslimin, lapor media pemerintah pada Senin (9/2).
Pengadilan Kasasi pada 1 Januari memerintahkan persidangan ulang tiga jurnalis Al Jazeera, membalikkan putusan pengadilan lebih rendah, yang membuktikan mereka bersalah karena membantu gerakan Islamis itu.
Pengadilan rendah itu menghukum jurnalis Peter Greste dari Australia, jurnalis keturunan Kanada-Mesir Mohamed Fahmy, dan produser asal Mesir Baher Mohamed hingga sepuluh tahun penjara karena menyebarkan “berita palsu” selama peliputan mereka terhadap protes yang terjadi setelah penggulingan Presiden Mohamed Morsi pada 2013.
Ketiganya ditangkap pada Desember 2013, beberapa hari setelah pemerintah menyebut Ikhwanul Muslimin sebagai “kelompok teroris”.
Greste dideportasi pada 1 Februari di bawah dekrit presiden setelah persidangan ulang ditetapkan.
Dalam upaya memastikan deportasinya sendiri, Fahmy meninggalkan kewarganegaraan Mesir yang dimilikinya dan sedang menunggu kembalinya ke Kanada.
Namun, jurnalis ketiga, produser Mohamed, masih berada di penjara karena dia hanya memiliki kewarganegaraan Mesir.
Ketiga jurnalis itu termasuk di antara 20 terdakwa yang sebelumnya diadili oleh pengadilan rendah.
Sejak Morsi terguling, aksi penumpasan oleh pemerintah terhadap pendukungnya telah menyebabkan ratusan orang tewas dan ribuan orang lainnya dipenjara. (AFP/Ant)
Rusia Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua, Menyerang Ukraina
KIEV, SATUHARAPAN.COM-Rusia meluncurkan rudal balistik antarbenua saat menyerang Ukraina pada hari K...