Mesir Sita Aset Mantan Presiden Mohammed Morsi
Perintah pengadilan hari Minggu (17/1) juga menyita aset 88 pimpinan Ikhwanul Muslimin lainnya.
KAIRO, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Mesir pada hari Minggu (17/1) memerintahkan penyitaan aset mantan presiden Mohammed Morsi, dan 88 anggota lain dari Ikhwanul Muslimin yang dilarang, kata sumber di pengadilan.
"Pengadilan untuk hal mendesak... memerintahkan penyitaan aset 89 pemimpin dan anggota Ikhwan, dan memindahkannya ke bendahara (negara)," kata sumber itu kepada AFP,tanpa menyebut nama.
Morsi, seorang presiden islamis, meninggal pada Juni 2019 saat diadili, setelah enam tahun berada di penjara. Dia menjadi presiden setelah revolusi di negara itu tahun 2011. Penyitaan tersebut berlaku untuk aset yang diwarisi oleh keluarganya.
Tindakan tersebut juga menargetkan pemandu tertinggi Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, wakilnya, Khairat al-Shater, dan mantan anggota parlemen, Mohamed Beltagy, semuanya berada di penjara. Namun sumber tidak merinci nilai aset tersebut.
Penyitaan tersebut adalah salah satu dari beberapa tindakan yang diprakarsai oleh komisi yang ditugaskan untuk menerapkan undang-undang tahun 2018 tentang "organisasi dan pengelolaan aset teroris dan kelompok teroris".
Morsi adalah presiden Mesir pertama yang dipilih secara demokratis, digulingkan oleh tentara setelah setahun berkuasa, didukung protes massa menentang kepresidenannya pada tahun 2013.
Presiden Mesir, Abdel Fattah El-Sisi, seorang pensiunan jenderal yang memimpin militer pada saat Morsi digulingkan, sejak itu mengawasi tindakan keras terhadap kelompok Ikhwanul Muslimin.
Mesir telah memenjarakan ribuan anggota dan pendukung Ikhwanul Muslimin, yang masuk daftar hitam sebagai organisasi "teroris" pada 2013, dan mengeksekusi lusinan lainnya, sementara yang lain telah meninggalkan negara itu. (AFP
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...