Mesir Tetapkan Hukum Pemilihan Presiden
MESIR, SATUHARAPAN.COM – Presiden Interim Mesir, Adly Mansour telah menyetujui undang-udang yang bertujuan untuk mengatur pemilihan presiden mendatang di negara tersebut pada Sabtu (8/3).
Penasihat hukum, Ali Awad, mengatakan di televisi bahwa dengan penerapan hukum, komite pemilu sekarang dapat menetapkan tanggal pemilu yang rencananya akan diselenggarakan pada April mendatang.
Undang-undang baru tersebut melindungi keputusan komisi pemilihan umum dari tantangan hukum, menjadi isu perdebatan antara dua pengadilan Mesir dengan mempertaruhkan posisi yang berlawanan.
Undang-undang tersebut menetapkan bahwa calon presiden harus lulusan universitas setidaknya hingga berumur 40 tahun yang telah menyelesaikan dinas militer mereka dan mempunyai orang tua Mesir.
Tidak Ada Orang Asing
Dalam undang-undang tersebut kandidat tidak boleh yang pernah menerima kewarganegaraan asing dan harus berorang tua dan istri/suami warga negara Mesir.
Undang-undang terrsebut juga menyatakan bahwa calon harus mengantongi tanda tangan minimal 25.000 pemilih dari 15 provinsi, serta menyiapkan dana tertentu untuk kampanye.
Pemilu dipandang sebagai tahap utama dalam peta yang digariskan oleh pemerintahan sementara setelah pemerintah Morsi, digulingkan militer pada bulan Juli.
Kepala Militer Field Marshal Abdel-Fattah al-Sisi diharapkan menyatakan pencalonannya dengan segera dan diperkirakan akan menang jika dia maju. (alarabiya.net)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...