Mesir Vonis Mati 12 Anggota Ikhwanul Muslimin
KAIRO, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Mesir pada hari Senin (14/6) menguatkan hukuman mati untuk 12 anggota Ikhwanul Muslimin, termasuk dua pemimpin senior gerakan Islam yang dilarang itu, kata seorang pejabat pengadilan.
Namun pengadilan kasasi juga mengurangi hukuman untuk 31 anggota Ikhwanul Muslimin lainnya, dalam persidangan yang berkaitan dengan pembunuhan tahun 2013 oleh pasukan keamanan di sebuah aksi duduk kelompok Islamis, menjadi penjara seumur hidup, kata pejabat itu kepada AFP.
Mereka yang dijatuhi hukuman mati karena "mempersenjatai geng kriminal yang menyerang penduduk dan melawan polisi serta memiliki senjata api dan amunisi... dan bahan pembuat bom," kata pengadilan dalam putusannya.
Tuduhan lain termasuk "membunuh polisi... melawan pihak berwenang .. dan pendudukan dan perusakan properti publik," tambahnya.
Putusan itu final dan tidak dapat diajukan banding, kata sumber pengadilan.
Mantan presiden Mesir, Mohamed Morsi, kepala sayap politik Ikhwanul Muslimin, memegang kekuasaan selama setahun sebelum digulingkan oleh militer pada tahun 2013.
Pihak berwenang Mesir melarang kelompok Islamis itu pada tahun 2013 dan telah mengawasi dengan tindakan keras yang luas dan telah memenjarakan ribuan pendukungnya.
Kasus aslinya, sejak tahun 2013, memiliki lebih dari 600 terdakwa dan secara lokal dikenal sebagai kasus “Pembersiahan Rabaa.”
Alun-Alun Rabaa Al-Adawiya di Kairo bagian timur adalah tempat aksi duduk besar-besaran kelompok Islamis yang menyerukan kembalinya Morsi setelah penggulingannya.
Pada tahun 2018, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 75 dari mereka dan sisanya dengan berbagai hukuman penjara, termasuk 10 tahun untuk putra Morsi, Osama.
Pihak berwenang mengatakan pada saat itu bahwa anggota Ikhwanul Muslimin bersenjata dan pembubaran paksa adalah tindakan kontra-terorisme yang vital. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
Adegan Kelahiran Yesus Gunakan Keffiyeh di Vatikan Mengundan...
KOTA VATIKAN, SATUHARAPAN.COM-Paus Fransiskus memimpin audiensi umum mingguan pada hari Rabu (11/12)...