Mesir Vonis Penjara Pembunuh Penganut Koptik
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Mesir pada Minggu (15/6) memvonis penjara seumur hidup tiga orang terkait pembentukan kelompok “teroris” dan pembunuhan empat penganut Koptik pada 2010, kata seorang pejabat pengadilan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya akan mendekam di penjara selama tujuh tahun akibat dakwaan yang sama.
Seorang terdakwa lainnya divonis in absentia 10 tahun penjara, selain itu 19 tahanan lainnya dibebaskan, tambahnya.
Mereka dituduh membentuk kelompok ilegal dan menggunakan metode teroris untuk menargetkan polisi, warga asing wisatawan, dan penganut Koptik.
Empat penganut Kristen Koptik, yang jumlahnya 10 persen populasi Mesir, tewas pada Januari 2010 dalam serangan di sebuah toko perhiasan di pinggiran Kairo.
Puluhan orang terluka dalam insiden tersebut.
Koptik merupakan kelompok minoritas terbesar di Timur Tengah dan telah lama menderita akibat kekerasan sektarian, termasuk serangan ke sejumah gereja. (AFP/Ant)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...