Meski Dinilai Kooperatif, Ahok Harus Dicegah ke Luar Negeri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penistaan agama, hari Rabu (16/11), dicegah bepergian ke luar negeri meski ia dinilai telah bersikap kooperatif.
“Kabareskrim menyatakan Ahok cukup kooperatif karena datang sendiri untuk memberikan klarifikasi. Saat dipanggil juga datang, jadi kecil kekhawatiran untuk melarikan diri. Namun, sebagai langkah antisipasi maka Ahok dicegah untuk bepergian ke luar negeri,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari Rabu (16/11).
Langkah antisipasi itu merupakan cara polisi dalam menjalankan fungsi pengamanan sebagai aparat penegak hukum. “Polisi tidak mau kecolongan,” katanya.
Tito menjelaskan, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Ahok. Hal itu mengingat penahanan tidak bersifat wajib.
“Berdasarkan UU KUHP Pasal 21 Ayat 4 Nomor 8 Tahun 1981 disebutkan bahwa setiap kasus tertentu yang diancam hukuman lima tahun atau kasus tertentu di bawah tahun tidak harus dilakukan penahanan. Dengan dasar itu maka tim penyelidik menyarankan tidak usah dilakukan penahanan, tapi cukup dengan pencegahan ke luar negeri,” ujar Tito.
Dari hasil gelar perkara tertutup sebelumnya, penyelidik belum mendapatkan pendapat yang mutlak dan bulat terhadap kasus itu karena terjadi perbedaan pendapat yang tajam di kalangan saksi ahli. Namun, hasil gelar perkara dapat dikerucutkan yakni didominasi oleh pendapat yang menyatakan kasus tersebut masuk dalam ranah pidana.
“Tahap penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke pengadilan untuk diselesaikan secara terbuka,” tuturnya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...