Meski Sudah Jadi Tersangka, KPK Belum Tahan Didik Purnomo
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum bisa menahan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Didik Purnomo yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) sejak dua tahun lalu. KPK menyatakan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan dua alat bukti.
“Seseorang ditahan harus ada dua alat bukti yang cukup. Yang lama pemberkasannya. Pasti penyidik sudah menghitungkan waktu,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).
“Penahanan kewenangan penyidik, ada alasan subyektif dan obyektif. Menurut penyidik belum diperlukan penahanan. “
Setelah menjadi tersangka, Didik Purnomo telah diperiksa KPK sebanyak tiga kali yaitu pada 26 Agustus 2014, 2 September 2014 dan 22 September 2014. Setiap kali diperiksa, dia tidak pernah mengatakan apapun kepada para wartawan terkait dengan pemeriksaannya.
Didik ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan penyidikan atas perkara tersangka Irjen Djoko Susilo yang diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Korlantas Polri 2011 yang menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain.
Selain Didik, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI)Sukotjo S. Bambang.
Sejak tahun 28 Juli 2012 lalu, baik Djoko, Didik, Budi dan Sukoco dilarang bepergian ke luar negeri. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Sukoco dianggap sebagai saksi penting dan mendapat perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komite (PPK) pada 15 April 2011 menandatangani surat keputusan tentang penunjukkan pemenang lelang dan pelaksanaan pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-4 senilai Rp 142,4 miliar untuk 556 unit dengan harga Rp 256 juta.
Total anggaran untuk pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-2 dan R-4 adalah Rp 197,8 miliar.
Dalam kasus ini Didik bersama dengan Budi Susanto dan Suktojo S Bambang disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Saat ini, Djoko Susilo sedang menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Sedangkan Budi Susanto juga divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp 17,13 miliar.
Dalam kasus ini kerugian yang dialami negara mencapai Rp 90 miliar dan Rp 100 miliar.
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...