Militer Myanmar Beri Pengampunan 2.000 Lebih Tahanan
NAYPYITAW, SATUHARAPAN.COM-Junta militer Myanmar pada hari Rabu (3/5) mengumumkan telah mengampuni lebih dari 2.000 tahanan yang dipenjara berdasarkan undang-undang yang mengkriminalisasi perbedaan pendapat terhadap militer.
Militer mengampuni “2.153 tahanan yang menjalani hukuman di bawah KUHP 505 (a) untuk memperingati Hari Bulan Purnama Kasone”, sebuah festival umat Buddha, kata junta dalam sebuah pernyataan.
Undang-undang itu, yang menjatuhkan hukuman penjara maksimum tiga tahun, telah digunakan secara luas dalam tindakan keras junta terhadap perbedaan pendapat sejak merebut kekuasaan pada Februari 2021.
Militer memerintahkan pengampunan "untuk pikiran damai rakyat dan atas dasar kemanusiaan," kata pernyataan itu.
Mereka yang mengulangi pelanggaran harus menjalani sisa hukuman mereka dengan hukuman tambahan, tambahnya.
Lebih dari 21.000 orang telah ditangkap sejak militer menggulingkan pemerintahan Aung San Suu Kyi dan menjerumuskan negara ke dalam kekacauan, menurut kelompok pemantau lokal.
Setidaknya 170 jurnalis telah ditangkap sejak kudeta, menurut PBB.
Negara biasanya memberikan amnesti kepada ribuan tahanan untuk menandai hari libur nasional atau festival Buddha. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...