Minyak Goreng Wajib Kemasan 2020, Produsen Stop Minyak Curah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa mulai 2020 penjualan minyak goreng wajib menggunakan kemasan agar tetap higienis karena mempertimbangkan aspek kesehatan untuk masyarakat Indonesia.
“Kalau harus dikemas itu supaya minyak yang sampai ke tangan konsumen higienis. Jangan sampai pakai minyak curah karena tidak sehat,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/10).
Oleh sebab itu, Airlangga menjelaskan bahwa mekanisme yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah pabrik tidak boleh menjual langsung ke konsumen melainkan minyak tersebut harus melalui proses pabrik kemasan untuk dikemas sehingga ketika sampai ke tangan konsumen sudah dalam bentuk kemasan.
“Kalau minyak curah itu yang dilarang itu yang ke pasaran, tapi kalau antara pabrik dengan pabrik pengemasan boleh. Jadi memang dalam bentuk pabrik tapi pabrik tidak boleh menjual langsung ke konsumen. Jadi kalau ke konsumen harus masuk dalam kemasan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, hal ini tentu akan berpengaruh kepada harga minyak goreng di pasaran meskipun belum diketahui besaran dari kenaikan harga tersebut. Namun Airlangga memastikan kenaikan itu hanya akan sebatas pada penambahan harga kemasan atau packaging cost.
“Ya pasti lah (ada kenaikan harga), minyak curah kan tidak pakai kemasan. Kebijakan itu memang untuk kesehatan supaya konsumennya higienis, jangan sampai pakai curah-curah itu tidak sehat,” katanya.
Pada hari Minggu (6/10) dalam acara “Launching Wajib Kemas Minyak Goreng Dalam Rangka Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri”, Kementerian Perdagangan mengajak produsen minyak goreng untuk menjual minyak goreng kepada konsumen dalam bentuk kemasan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pada Januari 2020 tidak ada lagi minyak goreng curah sampai ke desa, sampai ke pelosok hingga ke pasar-pasar,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Tidak Akan Menyuplai Minyak Goreng Curah
Enggartiasto Lukita mengklaim seluruh produsen minyak goreng di Indonesia telah sepakat untuk tidak lagi memasok minyak goreng curah ke pasaran dan menggantinya dengan minyak goreng kemasan per 1 Januari 2020.
"Kita semua sepakat, para produsen sepakat, tidak lagi akan menyuplai minyak goreng curah, yang disuplai dalam bentuk kemasan," kata Enggartiasto seusai pembukaan The Association of Natural Rubber Producing Countries (ANRPC) Annual Rubber Conference 2019 di Yogyakarta, Senin (7/10).
Menurut Mendag, per 1 Januari 2020 persediaan minyak goreng kemasan sudah harus ada hingga di pelosok perdesaan. Meski demikian, pihaknya tidak akan melakukan penarikan minyak goreng curah yang masih ada di pasaran.
"Tidak ditarik, jadi per tanggal 1 Januari itu harus ada (minyak goreng kemasan) di seluruh pasar, warung, sampai di pelosok perdesaan," kata Enggar.
Mengingat seluruh produsen telah menyepakati penghentian produksi minyak goreng curah yang dinilai tidak sehat dan lebih mahal, Enggar mengatakan apabila masih ada penjual yang nekat menjual maka konsumen sendiri yang akan menilai.
"Harusnya rakyat akan (menilai), ya buat apa beli itu. Harganya lebih mahal," kata dia.
Enggar mengatakan kebijakan itu sudah sekian tahun dikaji atas dasar menjaga kesehatan masyarakat karena minyak goreng curah merupakan daur ulang dari minyak bekas yang berbahaya bagi kesehatan.
"Dari sisi kesehatan tidak terjamin dan dari segi halal apalagi, dan itu tidak bisa kita diamkan," kata dia.
Selain aspek kesehatan, menurut dia, banyak temuan di lapangan membuktikan bahwa harga minyak goreng kemasan lebih murah dibandingkan minyak goreng curah.
"Semula, ada kekhawatiran mengenai harga. Bahwa harga curah lebih murah dibandingkan dengan harga kemasan sederhana. Negosiasi kami berjalan terus dengan para pengusaha dan ternyata fakta di lapangan juga yang curah lebih mahal," kata Mendag. (ANTARA)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...