Misbakhun: Perppu Pilkada Hanya Cara SBY Paksakan Kehendak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Politisi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilakada langsung) merupakan pemaksaan kehendak Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono yang ingin mengakomodasi kepentingan Partai Demokrat.
“Perppu Pilkada langsung adalah cara Pak SBY memaksakan kehendak, silahkan cermati 10 rekomendasi yang terkandung di dalam perppu itu. Isinya cuma keinginan pribadi Pak SBY,” kata Misbakhun dalam diskusi Konstelasi Peta Politik Pasca Pertemuan Jokowi-SBY, di Press Room DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/12).
Menurut dia apa yang terkandung di dalam Perppu Pilkada langsung adalah usulan Fraksi Partai Demokrat yang ditolak dalam Sidang Paripurna pembahasan UU Pilkada beberapa waktu lalu. “Coba ke depan kalau Presiden Joko Widodo tidak setuju pada sebuah kebijakan yang disahkan DPR, terus dia keluarkan perppu, selesai barang itu,” ujar Misbakhun.
“Sistem kenegaraan kita selesai juga,” dia menambahkan.
Dimana Akal Sehat Konstitusi?
Kata dia, bila nanti DPR menyetujui Perppu Pilkada langsung, maka aturan tersebut otomatis menjadi UU yang akan mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Namun, bila DPR tidak mencermati isi perppu tersebut dengan baik, maka media akan menyerang lembaga parlemen dengan mengatakan tidak aspiratif pada keinginan rakyat.
“Di satu sisi sekarang ada orang yang memaksakan keinginan pribadi karena punya kekuasaan, kemudian dia masukkan 10 poin kepentingannya ke dalam perppu tanpa melalui proses apapun, hanya bermain isu di media,” ujar wakil rakyat di Komisi XI itu.
“Dimana akal sehat konstitusi kita, mengenai pemilihan umum, dan mandat rakyat itu?” kata Misbakhun mempertanyakan.
Dia pun mengajak wartawan dan Anggota DPR lain untuk membuka sekaligus membedah isi Perppu Pilkada langsung, karena dia merasa era penipuan sudah tidak berlaku lagi. “Cukup sudah kita bicara bohong, sekarang saatnya kita angkat harkat martabat bangsa ini dalam substansi yang sehat, dalam sistem bernegara yang kuat. Bila kita sudah bedah isi perppu itu maka kita akan tahu kalau kita hanya dipaksa menerima,” tutur Politisi Partai Golkar itu.
Misbakhun juga menyampaikan kalau DPR tidak memiliki hak untuk merubah isi Perppu Pilakada, karena lembaga parlemen itu hanya diberikan kewenangan untuk menerima atau menolak saja.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...