MK Dinilai Siap Tangani Sengketa Pilkada Serentak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menilai Mahkamah Konstitusi cukup siap menangani kasus sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada akhir 2015.
"Menurut saya MK sudah cukup siap dan tidak akan mengalami kendala berarti dalam menangani kasus-kasus sengketa pilkada serentak nanti," kata Veri ketika di Jakarta, hari Sabtu (22/8).
Veri mengatakan bahwa MK sudah memiliki sistem yang sangat baik terkait dengan penanganan kasus sengketa pilkada sehingga MK tidak akan mengalami persoalan berarti dalam penanganan sengketa tersebut.
Ia menegaskan, "Mahkamah Konstitusi (MK) sudah punya pengalaman, ada sistem terkait penangan sengketa pilkada, dan infrastruktur juga sudah siap. Maka, saya rasa tidak akan ada masalah."
Lebih lanjut Veri memperkirakan jumlah kasus yang akan masuk ke MK terkait dengan sengketa hasil pilkada nanti tidak akan sebanyak sengketa Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014.
"Pilkada ini tidak akan seberat pemilu anggota legislatif lalu. Diperkirakan jumlah kasus yang akan maju di MK untuk pilkada serentak sekitar 500--600 kasus, sementara pada saat pemilu anggota legislatif jumlahnya bisa mencapai 900 perkara," kata Veri.
Selain itu, lanjut dia, jangka waktu yang diberikan kepada MK untuk menangani perkara terkait dengan sengketa hasil pilkada serentak lebih panjang, yaitu 45 hari kerja, dibandingkan dengan waktu yang dimiliki MK ketika menangani sengketa hasil pemilu anggota legislatif, yaitu 30 hari kerja.
"Dilihat dari perbandingan tersebut, saya rasa MK bisa mengatasi dengan jangka waktu yang lebih panjang dan kasus yang tidak sebanyak pemilu anggota legislatif," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) memperkirakan MK pada akhir tahun 2015 mengalami "serbuan" gugatan terkait hasil pilkada serentak.
"Harus lembur terus-menerus ini," ujar JK usai membuka kegiatan Simposium Internasional Constitusional Complaint di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Sabtu (15/8).
Indonesia akan menyelenggarakan pilkada yang dilakukan secara serentak pada tanggal 9 Desember 2015.
Pilkada ini rencananya digelar di 265 daerah dan hampir seluruh daerah sudah menyatakan kesiapannya terkait dengan penyelenggaraan pilkada serentak itu.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada empat daerah yang tidak dapat turut serta dalam pilkada serentak karena hanya memiliki calon tunggal sehingga baru akan menyelenggarakan pilkada pada tahun 2017.(Ant)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...