MK Korsel akan Gelar Sidang Pemakzulan Presiden
SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan akan menggelar sidang guna memutuskan pemakzulan Presiden Park Geun-Hye Kamis mendatang, Rabu (21/12).
Mahkamah memiliki tenggat waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan mendukung atau menolak pemakzulan presiden perempuan pertama Korea Selatan tersebut oleh parlemen atas dakwaan mulai dari penyuapan hingga penyalahgunaan kekuasaan.
Park dinonaktifkan dari tugasnya sejak pemakzulan oleh parlemen pada 9 Desember dengan perdana menteri mengambil alih jabatan presiden.
Jika hakim memutuskan mendukung pemakzuklan setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Park akan secara resmi dilengserkan dan pemilu presiden akan digelar dalam kurun waktu 60 hari.
Namun, perpecahan dalam Partai Saenuri akan secara drastis memupuskan harapan partai tersebut untuk memenangi pemilu.
Lebih dari 30 anggota dewan dari Partai Saenuri yang berselisih dengan Park mengklaim akan mundur dengan dalih kepemimpinan partai menolak melakukan reformasi di tengah skandal korupsi dan pemakzulan presiden.
Park dituding berkolusi dengan orang kepercayaannya Choi Soon-Sil untuk memaksa sejumlah perusahaan besar seperti Samsung memberikan uang senilai puluhan juta dolar kepada dua yayasan yang dikendalikan Choi sebagai sumber pendapatan.
Park juga dituding memerintahkan ajudannya membocorkan dokumen negara kepada Choi, yang tidak memiliki jabatan pemerintahan dan memungkinkan dia mengintervensi urusan kenegaraan seperti penunjukan pejabat senior. (AFP)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...