MK Mulai Buka Pendaftaran Perkara Sengketa Pilkada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pendaftaran pengajuan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) mulai hari Rabu (22/2), sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan perolehan suara Pilkada di beberapa daerah.
"Loket penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk bupati dan wali kota mulai tanggal 22 hingga 24 Februari," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, hari Rabu (22/2).
Sementara pendaftaran pengajuan perkara sengketa pemilihan gubernur baru akan dibuka tanggal 25 Februari dan ditutup 27 Februari.
Menurut peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan penanganan perkara sengketa pilkada baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara mengumumkan hasil perolehan suara.
"Permohonan (penanganan perkara) sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan," kata Fajar.
Setelah proses pendaftaran, MK akan memeriksa kelengkapan permohonan yang diajukan dari tanggal 2-3 Maret 2017. Sidang pendahuluan baru akan dimulai tanggal 16-22 Maret 2017.
Sebelumnya, Ketua MK, Arief Hidayat, mengatakan MK punya waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa pilkada.
“MK memperkirakan penyelesaian perkara sengketa pilkada akan selesai awal bulan Mei 2017,” ujar Arief. (Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...