Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:50 WIB | Rabu, 27 Januari 2016

MK Tidak Dapat Terima Delapan Perkara Pilkada

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (Foto: Antaranews)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK), kembali menyatakan tidak dapat menerima delapan perkara sengketa Pilkada 2015, yang dibacakan dalam putusan Mahkamah pada sesi kedua.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (26/1).

Adapun delapan perkara yang tidak dapat diterima permohonannya  berasal dari Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Bengkalis, dan Kepulauan Meranti. Keenamnya merupakan kabupaten di Provinsi Riau.

Sementara itu dua perkara lainnya berasal dari Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo.

Dari delapan perkara, tujuh perkara dinyatakan tidak dapat diterima, karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum akibat tidak memenuhi Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 6 PMK 1-5/2015.

Berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 8/2015 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d PMK 15/2015, perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait atau pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak sebesar dua persen.

Sementara itu, satu perkara dari Kepulauan Meranti, Provins Riau, dinilai memiliki objek yang salah, karena pemohon tidak memperkarakan Keputusan Penetapan Rekapitulasi KPU setempat, akan tetapi memperkarakan berita acara.

Pada sesi pertama MK juga menyatakan, tidak dapat menerima tujuh gugatan perkara sengketa Pilkada.

Adapun tujuh perkara itu, dimohonkan dari Kabupaten Keerom Provinsi Papua, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Merauke Provinsi Papua, Kabupaten Pegunungan

Bintang Provinsi Papua, Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur.

Mahkamah menilai bahwa tujuh daerah tersebut, juga tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015. (Ant)

Editor: Bayu probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home