Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 08:24 WIB | Selasa, 19 Januari 2016

MK Tolak 35 Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2015 tidak dapat menerima 35 permohonan yang diajukan oleh para pemohon, Senin (18/1). (Foto: kpu.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  - Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2015, tidak dapat menerima 35 permohonan yang diajukan oleh para pemohon, Senin (18/1).

Dari 35 permohonan yang ditolak, 34 diantaranya gugur karena melebihi batas waktu 3x24 jam pengajuan permohonan PHP kada, sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.

Sementara untuk, PHP Bupati Tasikmalaya, atas nama pemohon Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) ditolak MK, karena FKMT tidak terdaftar sebagai pemantau Pilkada tahun 2015 yang diakreditasi oleh KPU.

“Sesuai dengan bukti, maka mahkamah menilai pemohon tidak dapat memberikan sengketa karena tidak punya legalitas pemantau,” kata Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams, saat membacakan amar putusan permohonan PHP Bupati Tasikmalaya tahun 2015, di gedung MK, Jakarta.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Serentak 2015 Kabupaten Tasikmalaya karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Menimbang eksepsi termohon, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pleno pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (18/1), seperti yang diberitakan Antara.

Ia menuturkan, Mahkamah Konstitusi berkesimpulan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan, karena pemohon yang mengaku dari Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) sebagai pemantau pilkada, tidak pernah mendapat akreditasi dari KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Demikian pula, permohonan gugatan sengketa Pilkada serentak 2015, dari Kabupaten Bone Bolango dan Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Senin (1/8) telah ditolak Mahkamah Konstitusi. MK dalam putusannya menolak permohonan baik yang diajukan pasangan Ismet Mile-Ishak Liputo dan pasangan Salahuddin Pakaya-Burhanuddin Mantulangi, karena dianggap telah melewati batas tenggang waktu pengajuan permohonan.

Untuk Kabupaten Bone Bolango, KPU setempat menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara pada tanggal 16 Desember 2015, sementara gugatan pasangan calon Ismet Mile-Ishak Liputo didaftarkan ke MK pada tanggal 22 Desember 2015.

Hal sama juga terjadi di Kabupaten Pohuwato, dimana KPU setempat telah menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara pada tanggal 16 Desember 2015, namun pihak Pemohon baru mengajukan gugatannya di MK pada tanggal 21 Desember 2015.

Sehingga, majelis hakim menilai permohonan Pemohon melewati batas yang telah ditentukan undang-undang, yaitu 3x24 jam, sejak putusan perolehan hasil suara ditetapkan oleh KPU.

Dalam amar putusannya, baik sidang sengketa Pilkada Kabupaten Bone Bolango dan Pohuwato, Hakim mengabulkan eksespsi termohon dalam hal ini KPU, dan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan

Sesuai jadwal hari ini (18/1), MK akan membacakan 40 permohonan, namun yang dibacakan hanya 35, sebab kelima permohonan sisa telah mencabut permohonannya.

Kelima daerah yang PHP kada nya dicabut antara lain: PHP Bupati Bulukumba, atas nama pemohon Askar HL dan Nawawi Burhan, PHP Bupati Kotabaru, atas nama pemohon M. Iqbal Yudiannoor dan Sahiduddin, PHP Bupati Pesisir Barat, atas nama pemohon Aria Lukita Budiman dan Efan Tolani, PHP Bupati Boven Digoel, atas nama Yesaya Merasi dan Paulinus Wanggimop dan PHP Bupati Toba Samosir, atas nama Poltak Sitorus dan Robinson Tampubolon.

Dapat Lanjutkan Tahapan

Bagi KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, yang eksepsinya telah diterima oleh MK, KPU di daerah tersebut dapat melanjutkan tahapan Pilkada 2015 berikutnya, yaitu penetapan pasangan calon terpilih.

“Kami (KPU), selanjutnya akan melakukan rapat pleno, untuk menetapkan pasangan calon terpilih, karena kemarin yang ditetapkan hanya hasil rekapitulasi perolehan suara. Nah berdasarkan keputusan ini (dismissal), KPU sudah dapat melakukan penetapan calon terpilihnya” kata anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay usai sidang pengucapan putusan dismissal sesi pertama Senin (18/1) siang, seperti yang dikutip dari KPU.go.id

Hadar melanjutkan, untuk menetapkan pasangan calon terpilih, KPU daerah yang eksepsinya telah diterima oleh MK akan segera menggelar rapat pleno secara terbuka.

“Sesegera mungkin, dalam satu hari setelah mendapat putusan ini kami akan melaksanakan rapat pleno secara terbuka dan menetapkan pasangan calon-pasangan calon terpilihnya,” kata dia.

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home