GALERI FOTO INDONESIA
Penulis: Elvis Sendouw
19:06 WIB | Kamis, 12 Februari 2015
MK Tolak Permohonan Akil Mochtar

Majelis Hakim MK membacakan amar putusan perkara pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. (Foto: Antara)
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Majelis Hakim Konsitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim Konstitusi (dari kiri) Aswanto, Anwar Usman, Muhammad Alim, dan I Gede Dewa Palguna membacakan amar putusan perkara pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/2). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Akil Mochtar sementara dua hakim konstitusi yakni Aswanto dan Maria Farida Indrati menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). (Foto: Antara)
BERITA TERKAIT
KABAR TERBARU

Mengapa Pemerintahan Trump Menginginkan Mineral Ukraina
DETROIT, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat akan memiliki akses ke kekayaan mineral penting Ukraina, te...