MK Tolak Permohonan Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, hari Senin (16/10). Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan yang diajukan PSI tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Disebutkan, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Juga tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Dengan demikian dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan pertimbangan MK.
Namun ada pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan MK dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.
PSI memohon batas usia Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal yang digugat itu mengatur soal batas usia minimal Capres dan Cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal Capres dan Cawapres.
Permohonan tersebut diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun sebagaimana pernah diatur Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008, dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Editor : Sabar Subekti
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...