Mobil Airin Disita KPK Terkait Kasus Suaminya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita mobil milik Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany. Mobil Honda CRV warna hitam bernomor polisi B 1983 SJF tiba pada Kamis (22/5) disita terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Selain mobil KPK juga menyita kendaraan roda dua jenis Honda Vario atas nama kepemilikan Wawan yang disimpan di dalam garasi gedung KPK yang tidak bisa diambil gambarnya. KPK setidaknya sudah menyita aset kendaraan roda empat milik Wawan sebanyak 50 unit lebih terkait dengan TPPU yang menjerat dirinya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...