Mobil Dinas PJR Tidak Boleh untuk Kepentingan Pribadi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, menegaskan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, apalagi pacaran. Sebelumnya, beredar foto polantas menggunakan mobil dinas patroli untuk berpacaran.
“Ya nggak bolehlah,” kata Istiono, Kamis (21/10). Adapun anggota polantas itu bernama Bripda Arjuna Bagas. Saat ini, Arjuna diperiksa di Propam Mabes Polri. Jika Arjuna terbukti bersalah, kata Istiono, oknum polantas tersebut bakal dimutasi. “Kalau terbukti salah, ya dimutasikan di staf,” katanya.
Istiono menyatakan saat ini Bripda AB masih diperiksa oleh Propam Polri untuk mengetahui kronologi. Jika hasilnya sudah keluar, akan diputuskan tindakan untuk Bripda AB.
Tunggu hasil kasus sebenarnya seperti apa dulu, masih belum tahu hasilnya,” kata Istiono.
Editor : Sabar Subekti
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...