Mohamad Sanusi Divonis 7 Tahun Penjara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa Mohamad Sanusi divonis tujuh tahun penjara atas kasus suap rancangan peraturan daerah terkait reklamasi. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, hari Kamis (29/12).
“Dengan ini saudara Sanusi secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama dan juga tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno.
Atas putusan itu, terdakwa Sanusi akan mendiskusikan atas vonis yang dijatuhkan dari waktu yang telah diberikan selama tujuh hari pasca putusan.
“Saya akan diskusikan dahulu Yang Mulia kepada penasehat hukum saya, Maqdir Ismail. Saya meminta waktu seperti yang telah Ketua Hakim berikan yaitu selama tujuh hari,” kata Mohamad Sanusi.
Mohamad Sanusi dijatuhi hukuman selama tujuh tahun dengan denda pidana sebesar Rp 250 juta, subsider dua bulan kurungan. Sanusi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar dan juga telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Uang suap tersebut terkait dengan pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi pantai Jakarta Utara.
Baca juga:
http://www.satuharapan.com/read-detail/read/ahok-dan-sunny-jadi-saksi-sidang-sanusi-di-tipikor
http://www.satuharapan.com/read-detail/read/m-sanusi-jalani-sidang-perdana-di-tipikor
http://www.satuharapan.com/read-detail/read/sanusi-berkas-kasus-reklamasi-minggu-depan-p21
http://www.satuharapan.com/read-detail/read/sanusi-bungkam-usai-diperiksa-kpk-terkait-kasus-tppu
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...