Mohamed Morsi Divonis 20 Tahun Penjara
KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Mesir, Selasa (21/4), menjatuhkan vonis penjara 20 tahun dan tanpa pembebasan bersyarat kepada presiden terguling Mohamed Morsi dan 12 terdakwa lainnya atas keterlibatan dalam penangkapan dan penyiksaan para demonstran selama ia berkuasa.
Namun, pengadilan membebaskan Morsi dari dakwaan pembunuhan yang dapat membuatnya terancam dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan seorang wartawan dan dua demonstran saat bentrokan di luar istana presiden pada 2012.
Morsi, pemimpin kelompok terlarang Ikhwanul Muslimin, dan para terdakwa lainnya termasuk tokoh-tokoh senior Mohamed el-Beltagy dan Essam el-Erian dijerat dengan dakwaan menggunakan kekerasan dan penangkapan serta penyiksaan para demonstran dalam bentrokan pada 5 Desember 2012.
Dua terdakwa lain dijatuhi vonis penjara 10 tahun dengan dakwaan yang sama. Kuasa hukum terdakwa mengatakan akan mengajukan banding. (AFP)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...