Molor Dua Jam, Rapat Paripurna DPRD DKI Batal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta batal menggelar rapat paripurna dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pengesahan rancangan pengaturan daerah (Raperda) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil DKI Jakarta karena tidak memenuhi kuorum. Padahal, rapat paripurna tersebut sudah terlambat dua jam.
"Ditunda karena tidak kuorum," kata Sekretaris DPRD Muhammad Yuliadi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (22/2).
Dia menambahkan sesuai dengan aturan dalam pengesahan raperda, anggota DPRD yang hadir harus 2/3 atau mencapai 71 orang. Namun dalam rapat paripurna pengesahan raperda hari ini, jumlah anggota yang hadir hanya 48 orang.
Kemudian, rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 2035 yang telah dijadwalkan hari ini ditunda hingga Rabu (24/2) mendatang.
"Jadinya ditunda hingga Rabu, tanggal 24 Februari," kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
Berjaya di Kota Jakarta Pusat, Paduan Suara SDK 1 PENABUR Be...
Jakarta, Satuharapan.com, Gedung Pusat Pelatihan Seni Budaya Muhammad Mashabi Jakarta Pusat menjadi ...