Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 19:13 WIB | Senin, 22 Februari 2016

Molor Dua Jam, Rapat Paripurna DPRD DKI Batal

Ilustrasi. Para anggota DPRD DKI Jakarta hanya duduk-duduk dan bercengkrama di belakang ruang sidang, sementara rekan mereka belum datang. (Foto: Dok. satuharapan.com/Prasasta Widiadi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta batal menggelar rapat paripurna dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pengesahan rancangan pengaturan daerah (Raperda) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil DKI Jakarta karena tidak memenuhi kuorum. Padahal, rapat paripurna tersebut sudah terlambat dua jam.

"Ditunda karena tidak kuorum," kata Sekretaris DPRD Muhammad Yuliadi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (22/2).

Dia menambahkan sesuai dengan aturan dalam pengesahan raperda, anggota DPRD yang hadir harus 2/3 atau mencapai 71 orang. Namun dalam rapat paripurna pengesahan raperda hari ini, jumlah anggota yang hadir hanya 48 orang.

Kemudian, rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 2035 yang telah dijadwalkan hari ini ditunda hingga Rabu (24/2) mendatang.

"Jadinya ditunda hingga Rabu, tanggal 24 Februari,"  kata dia.

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home