Montana Larang TikTok
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Montana menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat yang melarang aplikasi TikTok seiring dengan penandatanganan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Gubernur Negara Bagian Greg Gianforte pada Rabu (17/05) dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Gubernur, seperti dilansir dari laman Variety, Kamis (18/5), menandatangani undang-undang tersebut dan memberi pernyataan tegas bahwa negara bagian tersebut ingin melindungi data pribadi warga Montana dan informasi pribadi yang sensitif agar tidak diambil oleh Partai Komunis Tiongkok.
"TikTok hanyalah satu aplikasi yang terikat dengan musuh asing. Hari ini saya mengarahkan Chief Information Officer negara bagian untuk melarang aplikasi apa pun yang memberikan informasi atau data pribadi kepada musuh asing dari jaringan negara," tulis Gianforte di akun Twitternya.
Undang-Undang akan melarang toko aplikasi membuat aplikasi tersedia untuk diunduh di Montana.
Sementara pihak dari TikTok menanggapi larangan tersebut dan menyebut Gubernur Gianforte telah melanggar hak Amandemen Pertama rakyat Montana dengan melarang TikTok secara tidak sah. TikTok ingin meyakinkan warga Montana bahwa mereka dapat terus menggunakan TikTok untuk mengekspresikan diri, mencari nafkah, dan menemukan komunitas.
"Kami terus berupaya membela hak-hak pengguna kami di dalam dan di luar Montana," ucap perwakilan dari TikTok.
Menurut Associated Press, Montana akan dapat mendenda "entitas" apa pun, seperti toko aplikasi atau TikTok itu sendiri senilai 10.000 dolar AS per hari setiap kali pengguna diminta untuk mengakses atau mengunduh platform. Denda ini tidak akan dikenakan pada pengguna individu.
TikTok, yang popularitasnya meledak selama pandemi, adalah rumah bagi lebih dari 1 miliar pengguna dan berfungsi sebagai pusat influencer, selebritas, dan kreator.
Menurut juru bicara TikTok Jamal Brown, Montana adalah rumah bagi 200.000 pengguna TikTok dan 6.000 bisnis yang menggunakan aplikasi tersebut.
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...