Motor Tanpa Plat Nomor Belakang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM Jika Anda menempuh perjalanan dari Jl. Kramat Raya menuju Jl. Dewi Sartika (sekitar 10 km), mudah berjumpa motor dikendarai tanpa dilengkapi plat nomor belakang. Padahal hampir di tiap lampu pengatur lalu-lintas terdapat polisi berjaga pada Kamis pagi ini (10/10).
Jika kita membaca ketentuan pidana Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), di dalamnya disebutkan bahwa:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Apakah plat nomor mereka jatuh tanpa mereka sadari? Atau, mereka sekadar ingin bergaya padahal itu berarti melawan hukum? Atau, mereka sedang meniru? Dari penelusuran satuharapan.com di situs internet pencarian data, terdapat artikel-artikel yang memotret aparat yang naik sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan.
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...