MPR Sayangkan Putusan MK Terkait 4 Pilar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa "empat pilar kebangsaan dan bernegara" dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Saya sangat menyayangkan putusan itu, karena sudah diuji coba mengenai berbagai macam istilah pilar, di Kamus Besar Bahasa Indonesia tidak hanya diartikan tiang, tetapi bisa juga atap dan dasar," kata Melani di Gedung Nusantara V, Jakarta, Jumat (4/4).
Dia mengatakan MPR akan tetap menyosialisasikan nilai-nilai dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika dengan mengganti istilah "empat pilar".
Menurut dia, nilai-nilai dari keempat hal tersebut sangat baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara serta masyarakat awam masih kurang tahu mengenai nilai-nilai tersebut.
"Apabila mengacu pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD kami memiliki tugas untuk menyosialisasikan UUD 1945, memang masyarakat awam masih kurang tahu. Dan kita harus juga sosialisasikan Bhineka Tunggal Ika, Pancasila, dan NKRI," ujarnya.
Namun, Melani menegaskan menghormati keputusan MK tersebut yang bersifat final dan mengikat.
Sebelumnya MK mengabulkan sebagian pengujian Pasal 34 ayat 3 huruf b UU nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan.
Dalam putusannya itu, MK menghapus frasa "empat pilar kebangsaan dan bernegara".
"Frasa `empat pilar kebangsaan dan bernegara` dalam Pasal 34 ayat (3b) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/4).
Dalam pertimbangannya, MK menilai secara konstitusional Pembukaan UUD 1945 tersebut mendudukkan apa yang terkandung di dalam Pancasila adalah sebagai dasar negara. (Ant)
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...