Muchtar Effendi Kembali Jalani Pemeriksaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Muchtar Effendi, tersangka perantara suap mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia datang ke gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/9) sekitar pukul 10.00 WIB dengan mobil tahanan KPK. Muchtar tidak banyak berkomentar kepada awak media yang sudah menunggu dan langsung masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani proses penahanan karena diduga telah memberikan keterangan palsu dalam gelar persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dengan kasus pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Palembang. Muchtar diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar untuk mengurus dan melancarkan perkara yang ada di MK.
Hingga siang ini proses pemeriksaan terhadap dirinya masih berlangsung sebagai bagian dari proses pengembangan yang dibutuhkan bagi penyidik KPK.
Masytoh, istri Wali Kota Palembang Romi Herton dan Liza Merliani Sako istri muda Romi Herton juga dijadwalkan untuk pemeriksaan oleh KPK. Masytoh sudah tiba di gedung KPK pada pukul 10.30 WIB dan masih menjalani pemeriksaan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Pemerhati Lingkungan Tolak Kekah Keluar Natuna
NATUNA, SATUHARAPAN.COM - Pemerhati Lingkungan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) menolak h...