Mudik dengan Kereta Api, Ingat Ketentuan Berikut
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Warga yang mudik lebaran 2022 dengan menggunakan moda transportasi kereta api, sebaiknya memperhatikan persyaratan yang telah dikeluarkan oleh PT KAI yang didasarkan pada surat edaran Kementerian Perhubungan yang sudah dikeluarkan pada 4 April lalu.
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya, menurut keterangan PT KAI dalam rilis beberapa waktu lalu.
Berikut syarat mudik lebaran 2022 dengan kereta api lokal atau jarak jauh:
Syarat naik kereta api jarak jauh:
- Telah mendapat vaksin ketiga (vaksin booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.
- Telah mendapat vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
- Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi untuk membantu memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pemudik.
Pemudik juga wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Pemudik juga harus dalam kondisi sehat seperti tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pemudik tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali, pemudik yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut, dan waktu buka puasa.
Editor : Sabar Subekti
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...