Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Reporter Satuharapan 09:33 WIB | Rabu, 26 April 2017

Muhammadiyah Laporkan Menteri Susi ke Komnas HAM

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Sri Lanka, Maithiripala Sirisena menyaksikan penandatanganan dua MoU oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Perikanan dan Pembangunan Sumber Daya Perairan Dilip Wedaarachchi di ruang kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/3). Dua kerja sama tersebut yaitu kerja sama kelautan dan perikanan dan kerja sama pemberantasan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak berizin serta untuk mempromosikan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Muhammadiyah dan sejumlah organisasi nelayan melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ke Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia karena dianggap merugikan sektor perikanan terutama nelayan yang belakangan kehilangan mata pencahariannya. 

"Tujuan kami melaporkan Susi Pudjiastuti adalah untuk memberikan informasi dampak kebijakan Susi Pudjiastuti telah melahirkan kemiskinan, pengangguran dan PHK terhadap tenaga kerja di industri perikanan bahkan rentan konflik antarnelayan maupun masyarakat," kata Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) dan Katam Indonesia Rusdianto Samawa lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (25/4).

FNI sendiri terdiri dari Divisi Advokasi Buruh dan Nelayan Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah, Pesisir Indonesia, Global Base Review (GBR), Katam Indonesia, Front Nelayan Bersatu, Komite Laut dan Komunitas Nelayan Bajo Sumbawa, Indonesia Kita (IK), Masyarakat Nelayan Sumbawa, Rukun Nelayan Lamongan dan Komunitas Keluarga Kerang Indonesia.

Dia mengatakan terdapat sejumlah regulasi dari Menteri Susi yang menghambat mata pencaharian nelayan. Padahal potensi ekonomi perikanan bisa membuka lapangan kerja tambahan bagi 20 juta kepala keluarga di desa-desa pesisir dengan potensi tangkapan 60 juta ton ikan per tahun dan bisa menyumbang devisa 240 miliar dolar AS.

Beberapa peraturan dari KKP yang menghambat nelayan seperti Permen KP No 56 Tahun 2014, Permen KP No 57 Tahun 2014, Permen KP No 01 tahun 2015, Permen KP No 71 tahun 2016, Permen KP No 32 Tahun 2016, PP No 75 Tahun 2016, UU Perikanan Pasal 92 dan Peraturan Perum Perindo.

"Alat tangkap ikan nelayan dilarang, perahunya dibatasi, nelayan ditangkap dan dipenjarakan, dituduh kerja sama dengan asing sehingga berakibat pada anak-anak nelayan mengalami putus sekolah, istri dan mertua mereka tak lagi berjualan ikan bakulan. Berbagai aturan yang dikeluarkan KKP sejak November 2014 telah mematikan usaha nelayan, unit pengolahan ikan dan pembudidaya ikan," kata dia.

Komisioner Komnas HAM Meneger Nasution mengatakan akan menindaklanjuti laporan atas Menteri Susi. Komnas HAM akan meninjau lokasi sentra perikanan. Pihaknya juga akan melakukan pemantauan secara detail dalam rangka mengumpulkan data pelanggaran yang dilakukan.

Komnas HAM, kata Meneger, akan mengadakan kajian khusus dalam bentuk FGD tentang masalah Permen 71 tahun 2016 beserta permen lainnya yang menjadi produk Menteri Susi sebelum mengeluarkan rekomendasi. Komnas HAM akan selalu berpihak pada hak-hak rakyat yang dirampas oleh siapapun. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home