Loading...
RELIGI
Penulis: Melki Pangaribuan 18:26 WIB | Jumat, 19 Juli 2013

MUI Daerah Diijinkan Keluarkan Fatwa Haram Berpolitik Selama Bulan Ramadhan

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. H. Asrorun Niam Sholeh. (foto: istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. H. Asrorun Ni’am Sholeh mengemukakan bahwa MUI Pusat memberikan keleluasaan kepada MUI di daerah untuk mengeluarkan fatwa apapun sebatas konteks lokal daerahnya. 

“Tidak ada masalah, silakan saja MUI daerah mengeluarkan fatwa. MUI pusat Tentu tidak pada wewenangnya untuk menanggapi ataupun mengoreksi,” kata Asrorun kepada MUIonline, pada Kamis (18/7), di Jakarta.

Ketika ditanyai mengenai fatwa haram MUI Cianjur tentang kegiatan Politik selama Bulan Ramadhan, Asrorun Ni’am menilai bahwa MUI Cianjur tentunya sudah mempertimbangkan berbagai hal sebelum mengeluarkan fatwa haram. “Fatwa itu kan dilakukan oleh sejumlah ulama. Jadi, tidak main-main. Dalam konteks lokal Cianjur, mungkin saja fatwa itu sesuai, walaupun belum tentu bisa diberlakukan juga di daerah lain,” kata dia.

Sementara itu, MUI Pusat belum ada pemikiran untuk membahas soal kedudukan hukum kegiatan politik selama bulan Ramadhan. Sebab, tidak semua persoalan harus diselesaikan melalui fatwa. Apalagi persoalan politik yang secara umum merupakan kegiatan yang sangat relatif. Artinya, bisa saja kegiatan itu tidak boleh dan bisa saja dibolehkan.

"Jika kegiatan politik dijadikan ajang politisasi kegiatan keagamaan, sehingga menodai, apalagi penuh dengan risywah (sogok) untuk saling merebut simpati suara umat, maka kegiatan itu tidak boleh dan harus dicegah," kata Sekretrais Komisi Fatwa MUI.

"Tapi, jika kegiatan politik dilakukan sebagai moment bagi upaya menyerap berbagai persoalan kegiatan keagamaan, sehingga nantinya bisa dijadikan sebagai salah satu bahan perjuangan dalam pengambilan kebijakan politik yang menguntungkan umat, maka hal itu tidak ada masalah dan baik-baik saja," kata Asrorun Ni’am memperjelas.

“Jadi sifatnya kondisional. Kita tidak bisa menyamaratakan semua kegiatan politik itu negatif dan tidak boleh. Mungkin di satu daerah, kegiatan politik di bulan ramadhan sangat mengganggu kekhusyuan pelaksanaan ibadah. Misalnya, masyarakat di sana sangat sensitif dan tempramental dengan kegiatan politik bisa mengganggu ketentraman beribadah, menimbulkan kegaduhan dan saling emosi. Bisa saja, lalu para ulama di sana menyatakan haram dan terlarang,” kata Asrorun Ni’am.

Fatwa Haram Berpolitik di Bulan Ramadhan

Seperti disampaikan situs mui.or.id, MUI Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menyatakan haram bagi para Calon Anggota Legislatif (Caleg), maupun aktifis partai politik (parpol) untuk melakukan kampanye politik apapun dalam kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Cianjur, Ahmad Yani mengemukakan bahwa fatwa haram itu dikeluarkan untuk menjaga kesucian dan kekhusyuan pelaksanaan ibadah puasa. “Fatwa haram ini berlaku selama bulan Ramadhan dan berlaku bagi siapapun untuk tidak melakukan kampanye politik dalam kegiatan ibadah seperti ceramah agama di masjid, berbuka puasa dan sebagainya."

"Ceramah, berbuka bersama, kuliah shubuh, pemberian santunan dan lain-lain yang berhubungan dengan ibadah Ramadhan, silakan dilakukan oleh siapa saja. Tapi tidak boleh membawa nama politik seperti nama Caleg, nama parpol dan sebagainya. Hal itu untuk menjaga agar Ramadhan tetap suci dan steril dari persoalan politik sebab politik kadang bisa juga lekat dengan kedholiman,” kata Ahmad Yani.

Editor : Yan Chrisna

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home