MUI Keluarkan Fatwa Bolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No. 14 tahun 2021 dan menyatakan hukum penggunaan vaksin COVID-19 produksi AstraZeneca pada saat ini adalah dibolehkan (mubah).
Terdapat lima alasan yang mendasari fatwa MUI ini termasuk karena kebutuhan dan kondisi mendesak yang menduduki kondisi darurat, keterangan ahli tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19, serta ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).
KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa menjelaskan ada lima dasar yang dipergunakan MUI dalam memberikan izin penggunaan Vaksin COVID-19 produk AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience Co.Ltd., Andong, Korea Selatan.
“Dasar pertama pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi kebutuhan mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy (dlarurah syar’iyyah). Kemudian ada keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera divaksinasi COVID-19,” katanya dalam keterangan terulis Satgas COVID-19.
“Dasar selanjutnya, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dalam rangka ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok. Lalu adanya jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, serta pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia,” kata KH Asrorun Niam Sholeh.
Dia juga berpesan bahwa dengan adanya keputusan ini, agar seluruh umat Islam wajib berpartisipasi dan tidak ragu dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19. “Saatnya sekarang bersatu dan hindari polemik yang tidak produktif,” pesannya.
Sementara itu, Dr. dra. Lucia Rizka Andalusia, M.Pharm, Apt, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari BPOM mengungkapkan BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA2158100143A1. Vaksin AstraZeneca juga telah masuk di dalam Emergency Use Listing (EUL) WHO.
Terkait keamanan vaksin AstraZeneca, BPOM bersama tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI, dan ITAGI telah melakukan kajian lebih lanjut. BPOM juga berkomunikasi dengan WHO dan badan otoritas obat negara lain dan mendapatkan hasil investigasi dan kajian yang lengkap serta terkini terkait keamanan vaksin COVID-19 AstraZeneca.
Hasil review pada pertemuan Europe Medicines Agency (EMA) yang dilaksanakan pada 18 Maret 2021 juga memberikan hasil bahwa manfaat vaksin dalam penanganan COVID-19 lebih besar daripada risiko efek sampingnya.
“Vaksin tidak terkait dengan risiko pembekuan darah atau kejadian penggumpalan darah secara keseluruhan (tromboemboli) pada mereka yang menerima vaksin. EMA juga menekankan bahwa tidak ada permasalahan terkait kualitas vaksin COVID-19 AstraZeneca secara menyeluruh ataupun dengan bets tertentu,” paparnya.
Sementara itu, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 mewakili Kementerian Kesehatan menyambut baik keputusan MUI dan dari Badan POM. Dengan adanya putusan tersebut, vaksin COVID-19 AstraZeneca dapat segera didistribusikan dan dipergunakan dalam program vaksinasi nasional.
“Vaksin COVID-19 mampu mencegah fatalitas atau kematian. Di beberapa negara sudah berhasil menurunkan case fatality rate, bed occupancy ratio, dan kasus aktif,” katanya.
Selain itu, MUI pun meminta pemerintah terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci.
Editor : Sabar Subekti
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...