MUI: Penundaan Jilbab Polwan Mengada-ada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan mengatakan penundaan izin pengenaan jilbab Polwan oleh Wakapolri Komjen Polisi Oegroseno adalah sesuatu yang mengada-ada.
"Penundaan izin pengenaan jilbab Polwan itu sesuatu yang mengada-ada," ujar Amidhan di Jakarta, Kamis (5/12).
Penundaan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan reaksi terhadap keputusan tersebut.
"Saya sudah sering mengatakan, hukum mengenakan jilbab dalam Islam itu wajib," jelas dia.
Penundaan itu juga, kata Amidhan, tidak beralasan. Jika alasannya warna-warni, maka bisa diseragamkan. Jika masalah anggaran, para Polwan yang ingin berjilbab rela merogoh kocek sendiri tanpa membebani pemerintah.
"Begitu juga kalau alasannya persetujuan DPR, silakan bawa ke DPR," kata dia.
Dalam konstitusi juga terutama pada pasal 29 UUD 1945, disebutkan bahwa negara menjamin setiap warga negara untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
"Kalau mau menunda, harus ada kepastian kapan diperbolehkan mengenakan jilbab. Jangan sampai tidak ada ketentuan seperti saat ini," tegas dia.
Amidhan hanya mengkhawatirkan ada pihak-pihak yang ikut campur dalam urusan pengenaan jilbab Polwan tersebut.
Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Polisi Oegroseno mengatakan penundaan jilbab bagi polisi perempuan masih akan menunggu peraturan Kapolri (perkap) soal seragam.
Padahal sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Sutarman mempersilakan anggota polisi perempuan mengenakan jilbab saat bertugas. (Ant)
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...