Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 07:26 WIB | Rabu, 22 Juni 2016

MUI Tidak Setuju Penghapusan Perda Syariah

Ketua Umum MUI KH Maruf Amin (kiri) bersama Presiden Joko Widodo (ketiga kiri), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (keempat kiri), dan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj (ketiga kanan) menghadiri acara Deklarasi Hari Santri Nasional di Masjid Istiqlal, Jakarta, hari Kamis (22/10/2015). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma`ruf Amin mengatakan tidak setuju dengan penghapusan peraturan daerah (Perda) yang bernuansa keagamaan, termasuk Perda syariah.

Menurut Ma`ruf, keputusan Kementerian Dalam Negeri untuk menghapus 3.143 Perda dilakukan secara tidak transparan.

Ke depannya, dia berharap Kemendagri segera membuka Perda apa saja yang dihapus sehingga tidak menyebabkan polemik di tengah masyarakat. Sejauh ini karena belum ada keterbukaan membuat isu menggelinding simpang siur soal perda yang dihapus, terutama regulasi lokal yang terkait dengan agama.

"Perda syariah, Perda investasi, Perda intoleran ini krusial apalagi dikaitkan dengan keharusan umat Islam seperti wanita untuk berjilbab atau keharusan Muslim membaca Al Quran," kata Ma`ruf di acara diskusi "Menyoroti Pembatalan Perda oleh Kemendagri" di Kantor MUI, Jakarta, hari Selasa (21/6).

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan pihaknya telah membatalkan sejumlah Perda karena dianggap bertentangan dengan undang-undang (UU) di atasnya.

Dia mengatakan ada kecederungan Perda bermasalah itu dibuat tanpa kajian mendalam. Bahkan ditemukan beberapa regulasi lokal itu hanya mengadopsi dari peraturan daerah lain.

Menurut Sumarsono, tidak ada perda terkait keagamaan yang dihapus pemerintah. Perda yang dibatalkan itu terkait investasi. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home