MUI Tidak Setuju Perber 2 Menteri Ditinjau Kembali
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MU), Ma’ruf Amin, mengatakan pemerintah tidak perlu meninjau kembali Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
“Tidak perlu (Perber 2 Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006) ditinjau menurut saya. Dasar atau alasannya apa?,” ucap Ma’ruf saat ditemui usai menghadiri ‘Deklarasi Hari Santri Nasional’ di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, hari Kamis (22/10).
Menurut dia, Perber 2 Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 merupakan kesepakatan bersama seluruh majelis agama yang diakui di Republik Indonesia. Sehingga, bila ada majelis yang keberatan pada aturan yang tertuang di dalamnya, maka majelis agama lain juga keberatan untuk mengubahnya.
“Perber 2 Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 itu sebenarnya kode etik dari kesepakatan majelis-majelis yang dibahas empat bulan sebelum mencapai kata sepakat, kemudian dirumuskan jadi aturan oleh pemerintah. Jadi, kalau ada majelis yang keberatan, majelis lain keberatan juga, lebih baik tidak usah pakai aturan saja, selesaikan di lapangan,” ucap Ma’ruf. (Baca: Politisi PKB: Kekerasan di Singkil Momentum Hapus Perber 2 Menteri)
Sebab, dia menjalaskan, tujuan utama pembentukan Perber 2 Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 adalah demi menghindari terjadinya konflik antarumat beragama. Sementara, penyebab marak terjadinya konflik antarumat beragama belakangan ini adalah adanya kelompok agama yang melanggar peraturan pemerintah itu.
“Peraturan tersebut tidak jadi masalah, justru peraturan tersebut untuk menghindarkan terjadinya konflik antarumat beragama, kalau belakangan ada konflik artinya ada pelanggaran terhadap peraturan itu,” tutur sosok yang merupakan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu. (Baca: Gerindra: Jangan Komentar Saja, Tinjau Perber 2 Menteri)
Sebelumnya, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia meminta pemerintah meninjau kembali Perber 2 Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Peraturan itu dinilai diskriminatif dan membuat masyarakat Indonesia kehilangan akal sehat dalam berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, pemerintah diminta merevisi peraturan tersebut dan membuatnya menjadi lebih ketat, sehingga tidak menimbulkan konflik kembali di masa mendatang.
“Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama harus meninjau ulang substansi Perber 2 Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, harus disesuaikan dengan fakta-fakta terkini yang ada dalam masing-masing agama, semua agama harus diakomodir,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy. (Baca: Pemerintah Diminta Memasifkan Dialog Antarumat Beragama)
Editor : Sotyati
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...