MUI Tunjuk Rizieq sebagai Ahli Agama Terkait Ucapan Ahok
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma`ruf Amin menyatakan MUI menunjuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai ahli agama untuk membahas dan meneliti ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
"Karena beliau itu tamatan S1 dari Arab Saudi beliau juga doktor sehingga kami anggap menguasai," kata Ma`ruf saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, hari Selasa (31/1).
Ia pun membenarkan ada surat dari MUI soal penunjukan Habib Rizieq sebagai ahli agama terkait ucapan Ahok itu.
"Saya tidak menandatangani surat itu, yang menandatangani salah satu pimpinan MUI, surat itu secara organisasi sah," katanya.
Ma`ruf juga menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF-MUI) dengam MUI sendiri.
"Tidak ada hubungan dan sangkut pautnya dengan MUI. MUI anggap jangan bawa-bawa atribut MUI dalam berbagai kegiatan GNPF-MUI," ucap Ma`ruf.
Ma`ruf menyatakan sikap dan pendapat keagamaan terkait penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibahas oleh empat komisi di dalam MUI.
"Empat komisi yang terdiri dari komisi fatwa, undang-undang, pengkajian, dan informasi melakukan penelitian dan investigasi di lapangan kemudian melakukan pembahasan," katanya.
Setelah dilakukan pembahasan di empat komisi itu, kata Ma`ruf, hasilnya dilaporkan kepada pengurus harian.
"Kemudian dibahas lagi di pengurus harian termasuk saya.
Pengurus harian itu ada ketua umum, wakil ketua, dan sekretaris-sekretaris. Pengurus harian inti ada sekitar 20 orang," katanya.
Ma`ruf menyatakan setelah pembahasan dalam pengurus harian kemudian lahir sikap dan pendapat keagamaan MUI yang menyimpulkan bahwa ucapan "dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51" itu mengandung penghinaan terhadap agama dan ulama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menghadirkan lima saksi dalam sidang kedelapan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Lima saksi itu antara lain dua saksi dari nelayan di Pulang Panggang, Kepulauan Seribu, yaitu Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni. Selanjutnya Ketua Umum MUI Ma`ruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar. Satu saksi lagi yaitu Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...