Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 12:16 WIB | Rabu, 29 Januari 2014

Muladi Tolak Pemiskinan Koruptor

Anggota Dewan Kehormatan Ikatan Alumni (IKA) Undip Muladi (kanan) bersama Direktur Utama BTN, Maryono (kiri) dan Pembantu Rektor III Undip Warsito (tengah) berbincang disela acara pengukuhan Ketua Umum DPP Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA Undip) periode 2013-2017, di Jakarta, Senin (27/1) malam (Foto: Antara)

BATAM, SATUHARAPAN.COM - Ketua Tim Penyusun Rancangan UU KUHP, Muladi, menolak usulan untuk "memiskinkan" pelaku korupsi dengan merampas seluruh harta yang dimiliki sebagai efek jera koruptor, karena tidak proporsional dan terlalu berlebihan.

"Memiskinkan orang itu terlalu dramatis, harusnya proporsional saja," kata Muladi dalam Diskusi Panel Menyorot RUU KUHP Universitas Riau Kepulauan Batam dan Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia di Batam, Rabu (29/1).

Ia mengatakan sanksi yang diberikan harus proporsional. Jika tindak korupsi merugikan negara, maka dananya dikembalikan ke negara. "Kalau `memiskinkan` kita bisa diketawain dunia," kata Muladi.

Muladi mengaku heran dengan banyaknya Sarjana Hukum yang sepakat dengan ide pemiskinan yang disampaikan Adnan Buyung Nasution, karena dari segi hukum, istilah "pemiskinan" harus dihindari.

Mantan Gubernur Lemhanas itu juga menolak penerapan hukuman mati di Indonesia karena melanggar hak asasi manusia.

"Yang dihukum itu kan manusia," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan pemiskinan atau pengambilan aset dan harta hasil korupsi lebih efektif dan dapat memberi efek jera bagi para koruptor dibandingkan dengan hukuman penjara.

"Para koruptor itu kan lebih takut miskin daripada takut dipenjara. Jadi, satu-satunya cara yang ampuh untuk membuat orang jera melakukan korupsi adalah dengan memiskinkan koruptor," kata Ade.

Menurut Ade, sebenarnya sudah ada beberapa peraturan yang dapat digunakan untuk mengatur upaya pemiskinan koruptor, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Dan, sekarang ini sedang dikembangkan RUU tentang perampasan harta hasil korupsi dari koruptor dan keluarganya," ujarnya.

Ia mengatakan, pengambilan aset atau harta kekayaan koruptor sebetulnya dapat dilakukan dengan mudah bila aparat sudah membuktikan aset itu merupakan hasil tindak pidana korupsi. 

"Jadi, bila aparat penegak hukum sudah bisa membuktikan dan menunjukkan bahwa harta yang diperoleh merupakan hasil korupsi, maka aset si koruptor itu sudah pasti bisa disita oleh negara," katanya. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home