Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:54 WIB | Jumat, 16 Januari 2015

Mulai 18 Januari Motor Terobos Thamrin Ditilang

Mulai 18 Januari Motor Terobos Thamrin Ditilang
Seorang pengendara sepeda motor saat melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada, Kamis (18/12/2014) yang melanggar penerapan pelarangan untuk motor di sepanjang Jalan MH Thamrin sampai dengan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya. Rencananya pada 18 Januari 2015 mendatang, Polisi akan menindak tegas dengan memberi surat tilang kepada pengendara sepeda motor yang kedapatan melintas di sepanjang ruas jalan yang dilarang. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Mulai 18 Januari Motor Terobos Thamrin Ditilang
Seorang pengendara yang tetap memilih nekat melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat meski sudah dipanggil oleh petugas yang berjaga di kawasan tersebut.
Mulai 18 Januari Motor Terobos Thamrin Ditilang
Seorang pengendara yang kedapatan melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat yang merupakan kawasan bebas kendaraan roda dua yang mulai diterapkan pada 17 Desember 2014 lalu.
Mulai 18 Januari Motor Terobos Thamrin Ditilang
Seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan menerobos di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat yang tidak diperuntukkan untuk melintas. Penerapan larangan motor di jalan protokol mulai akan diberikan sanksi berupa tilang pada 18 Januari 2015 mendatang.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda dua sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin sampai dengan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).

Pemberian sanksi tilang kepada sepeda motor akan diterapkan mulai tanggal 18 Januari 2015. Jika ada para pengendara yang kedapatan melanggar melintas di Jalan MH Thamrin atau Jalan Medan Merdeka Barat maka petugas dari Kepolisian yang berjaga di sejumlah titik di kawasan tersebut tidak akan segan menindak dengan memberi surat tilang.

Pelarangan kendaraan roda dua sepeda motor melintas di jalan protokol mulai diterapkan pada, Rabu (17/12/2014) lalu dengan tahap sosialisasi yang dilakukan selama satu bulan. Tidak sedikit para pengendara sepeda motor yang tahu akan sistem penerapan tersebut, akibatnya banyak para pengendara masih nekat menerobos.

Penerapan pelarangan motor yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerjasama  dengan Polda Metro Jaya bertujuan mengurangi angka kemacetan yang terjadi di Ibu Kota. Rencananya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memperluas wilayah pelarangan sepeda motor di sejumlah ruas jalan, namun kebijakan tersebut dibatalkan.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home