Mulai 18 Januari Motor Terobos Thamrin Ditilang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda dua sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin sampai dengan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).
Pemberian sanksi tilang kepada sepeda motor akan diterapkan mulai tanggal 18 Januari 2015. Jika ada para pengendara yang kedapatan melanggar melintas di Jalan MH Thamrin atau Jalan Medan Merdeka Barat maka petugas dari Kepolisian yang berjaga di sejumlah titik di kawasan tersebut tidak akan segan menindak dengan memberi surat tilang.
Pelarangan kendaraan roda dua sepeda motor melintas di jalan protokol mulai diterapkan pada, Rabu (17/12/2014) lalu dengan tahap sosialisasi yang dilakukan selama satu bulan. Tidak sedikit para pengendara sepeda motor yang tahu akan sistem penerapan tersebut, akibatnya banyak para pengendara masih nekat menerobos.
Penerapan pelarangan motor yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Polda Metro Jaya bertujuan mengurangi angka kemacetan yang terjadi di Ibu Kota. Rencananya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memperluas wilayah pelarangan sepeda motor di sejumlah ruas jalan, namun kebijakan tersebut dibatalkan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...