Nadiem: UU Cipta Kerja Tak Ubah Prinsip Nirlaba Pendidikan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebutkan adanya pasal pendidikan di Undang-undang Cipta kerja (Ciptaker) tidak mengubah prinsip nirlaba pendidikan.
"Pasal 65 UU Ciptaker tidak mengubah prinsip nirlaba pada pendidikan," ujar Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR di Jakarta, Senin (16/11).
Pasal 65 UU Ciptaker mengatur pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Mulianan Girsang mengatakan, pihaknya sudah mendiskusikan pasal tersebut dengan pihak terkait di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian.
"Pada prinsipnya pengelolaan pendidikan bersifat nirlaba dan proses perizinannya dengan izin operasional sebagaimana diatur pada UU existing dan PP yang ada. Misalnya dengan U Sisdiknas," jelas Chatarina.
Chatarina menegaskan bahwa prinsip pengelolaan pendidikan tidak berubah. Oleh karena itu untuk bidang pendidikan tidak ada aturan turunan yang dibahas.
"Di dalam RPP perizinan sektor pendidikan tidak ada, yang ada hanya untuk bidang perfilman dan kebudayaan," jelas Chatarina.
Sebelumnya, sejumlah pihak menyoroti Pasal 65 UU Ciptaker yang menyamakan perizinan di bidang pendidikan dengan perizinan berusaha. Meski demikian, Kemendikbud menegaskan bahwa hal itu tidak mengubah prinsip nirlaba pendidikan. (Antara)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...