Najib Ajukan Banding Atas Vonis Terkait 1MDB
KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Banding Malaysia pada Senin (5/4) mulai menyidangkan upaya hukum yang diajukan mantan perdana menteri Najib Razak.
Dia mengajukan banding atas vonis pengadilan sebelumnya yang menyatakan dia bersalah atas dakwaan korupsi dalam kasus yang terkait skandal dana 1MDB sebesar milyaran dolar.
Najib, yang tersingkir dari jabatannya setelah kalah dalam pemilu 2018, menghadapi beberapa persidangan atas tuduhan yang menyebutkan bahwa $4,5 miliar dicuri dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), lembaga pengelola dana negara yang ikut didirikannya pada 2009.
Najib telah menyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan.
Tahun lalu, Najib divonis 12 tahun penjara dan denda $50 juta setelah dinyatakan bersalah karena penyalahgunaan kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang karena secara ilegal menerima uang sekitar $10 juta dari SRC International, bekas unit 1MDB.
Para pengacaranya pada Senin (5/4) akan menyampaikan argumen bahwa hakim telah keliru karena menolak bukti yang memperlihatkan bahwa Najib diperdaya oleh pengusaha Malaysia Jho Low dan para pejabat 1MDB lainnya.
Akibatnya, Najib meyakini bahwa uang di dalam rekeningnya merupakan donasi dari keluarga kerajaan Saudi, menurut dokumen yang diajukan ke pengadilan menjelang sidang.
Low, yang keberadaannya tidak diketahui, telah membantah melakukan kesalahan.
"(Najib) tidak tahu menahu tentang transaksi 42 juta ringgit yang masuk ke dalam akunnya atau pengetahuan bahwa uang yang sama berasal dari rekening SRC," menurut dokumen yang dibaca oleh Reuters.
Muhammad Farhan Muhammad Shafee, seorang pengacara Najib, mengonfirmasi bahwa dokumen itu diajukan bulan lalu.
Pengadilan punya waktu 12 hari dari 5 hingga 22 April untuk menyidangkan upaya banding tersebut.
Lebanon Usir Pulang 70 Perwira dan Tentara ke Suriah
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Lebanon mengusir sekitar 70 perwira dan tentara Suriah pada hari Sabtu (27/1...