Nasdem: Dana Aspirasi Tidak Sejalan Prinsip Pemerataan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPR RI menolak rencana pengalokasian dana sebesar Rp 11,2 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP). Rencana tersebut dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
"Fraksi Nasdem menolak untuk ditindaklanjuti UP2DP yang tidak memiliki dasar yang kuat dalam menjalankan program tersebut," kata Sekretaris Fraksi Nasdem, Syarief Abdullah Alkadrie saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senin (15/6).
Menurut dia, ada kesalahan dalam penafsiran Pasal 78 dan 80 Huruf J Undang-Undang No 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Di mana pasal 78 menyatakan ‘Jika setiap anggota dewan akan memperjuangkan aspirasi rakyat guna mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)’.
Sedangkan pada pasal 80 dinyatakan ‘Anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.’.
Selain menimbulkan peluang terjadinya penyelewengan penggunaan anggaran, kata Alkadrie, UP2DP juga tidak memberikan aspek keadilan dan pemerataan. Pasalnya, jumlah anggota DPR untuk setiap provinsi tidak merata. Sehingga, ada kekhawatiran dana aspirasi tersebut akan terkonsentrasi di kawasan tertentu.
"Itu menimbulkan kesenjangan bagi daerah yang jumlah anggota dapilnya lebih sedikit dari yang dapilnya banyak anggota seperti daerah Jawa dan luar Jawa. Oleh karena itu kebijakan ini tidak sejalan dengan prinsip pemerataan," ujar dia.
Sebatas informasi, jumlah anggota dewan dari Sumatera mencapai 120 orang, Jawa-Bali 306 orang, Kalimantan 35 orang, Sulawesi 47 orang, Nusa Tenggara 23 orang dan Maluku-Papua 20 orang. Dengan komposisi itu maka dana aspirasi yang diperoleh wilayah Sumatera Rp 2,4 triliun, Jawa-Bali 6,12 triliun, Kalimantan Rp 700 miliar, Sulawesi Rp 940 miliar, Nusa Tenggara Rp 460 miliar dan Maluku-Papua Rp 400 miliar.
Badan Anggaran DPR RI meminta dana aspirasi daerah pemilihan dinaikkan hingga Rp 15 miliar sampai Rp 20 miliar per anggota. Jika dikalikan 560 anggota DPR yang ada, estimasi total dana aspirasi mencapai Rp 11,2 triliun.
Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, dana aspirasi nantinya disetorkan ke pemerintah daerah sehingga tidak ada kesempatan bagi anggota DPR untuk melakukan penyelewengan dana.
Editor : Bayu Probo
Serangan Israel di Beirut Menewaskan Juru Bicara Hizbullah, ...
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Serangan langka Israel di Beirut tengah menewaskan juru bicara utama kelompo...