Loading...
INDONESIA
Penulis: Bob H. Simbolon 15:02 WIB | Selasa, 09 Agustus 2016

Nasib Reklamasi Teluk Benoa Masih Belum Jelas

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil memberikan keterangan kepada media usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, hari Selasa (9/8). Rakor itu membahas kelanjutan proyek Tanjung Benoa dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, Bintan dan Karimun (BBK). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Nasib dari reklamasi di Teluk Benoa, Provinsi Bali masih belum jelas apakah dihentikan atau dilanjutkan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan pembahasan mengenai Teluk Benoa masih mendengarkan penjelasan dari setiap Kementerian yang terkait.

"Tadi kita rakornya masih mendengar penjelasan, belum ada keputusan mengenai Teluk Benoa," kata dia kepada sejumlah wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta pada hari Selasa (9/8).

Terkait poin yang dibahas mengenai Teluk Benoa, Sofyan Djalil  tidak mau menjelaskan secara detail dan meminta agar menanyakan langsung kepada Menteri Koordinator Kemaritiman.

"Kalau soal hasil rakor Teluk Benoa tanya dengan Pak Luhut ya," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta agar pemberitaan media tidak tendensius dan salah persepsi mengenai posisi Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap reklamasi Teluk Benoa di Bali.

"Perpres 51/2014 merupakan regulasi Presiden yang menjadi pedoman bagi pengelolaan pengembangan kawasan Bali Selatan/Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan), dan alokasi tata ruang di kawasan tersebut," tutur Menteri Susi.

Menurut dia, setiap permintaan izin pemanfaatan ruang, di kawasan Benoa harus mengacu pada Perpres 51/2014.

"Izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud Perpres 51/2014 bukan merupakan izin pelaksanaan kegiatan reklamasi," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.

Susi juga mengemukakan, izin pelaksanaan kegiatan reklamasi diterbitkan apabila Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang mencakup aspek lingkungan hidup, sosial dan budaya telah dilakukan, dan hasilnya menyimpulkan bahwa kegiatan ini layak.

Izin (kelayakan) lingkungan yang didasarkan pada hasil Amdal diterbitkan oleh Kementerian yang berwenang berdasarkan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home