Negara bagian Sao Paulo Larang Pengujian pada Hewan
SAO PAULO, SATUHARAPAN.COM - Gubernur Negara bagian Sao Paulo, Brazil, Geraldo Alckmin mengumumkan larangan pengujian pada hewan dalam riset kosmetik, parfum dan perawatan tubuh.
"Kami mendengarkan semua pihak dan mengesahkan aturan hukum tersebut," kata Geraldo Alckmin setelah bertemu dengan para aktivis hak hewan, perwakilan dari kosmetik, parfum, dan industri perawatan tubuh, serta dengan dokter hewan dan ilmuwan, seperti disampaikan situs phys.org, Jumat (24/1).
Dalam peraturan itu, semua institusi atau pusat riset yang melanggar akan disanksi dengan denda sebesar 435.000 dolar Amerika (sekitar Rp 5,25 miliar) per hewan. Denda tersebut akan dilipatgandakan bagi pelanggaran berulang dan izin pendiriannya dapat dicabut sementara atau permanen.
Sedangkan bagi pihak profesional yang terbukti melanggar aturan tersebut juga akan dikenai denda. Sementara itu, pengujian pada hewan untuk riset sains bersifat legal di Brazil dan diatur sejalan dengan aturan dunia internasional.
200 Anjing Diilepaskan
Sebelumnya, pada Oktober lalu, aktivis hak hewan di Brazil melepaskan 200 anjing Beagle yang digunakan sebagai pengujian obat di institusi Kerajaan, Instituto Royale di San Roque, Brazil. Sebagian besar hewan yang dilepaskan dari laboratorium tersebut telah dicukur kulit mereka dan satu lagi ditemukan mati, dibekukan dalam nitrogen cair dan dengan tanda-tanda mutilasi.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...