Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:26 WIB | Jumat, 18 September 2015

Nelayan Pertanyakan Janji Menteri Susi Pudjiastuti

Salah satu nelayan dari Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Iway Suwardono. (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Salah satu nelayan dari Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Iway Suwardono, mempertanyakan janji Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, setelah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Menurut dia, pemerintah pernah menjanjikan pemberian jaring dan kapal yang lebih ramah dengan wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

“Mana janji pemberian jaring dan kapal? Sekarang yang ada hanya peraturan larangan, tanpa ada bantuan,” ucap Iway seusai melangsungkan audiensi dengan sejumlah anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Restoran Pulau Dua, Jakarta, hari Jumat (18/9).

Menurut dia, kondisi nelayan setelah Menteri Susi mengeluarkan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 sangat kesulitan. Misalnya, nelayan jadi takut melaut karena sering ada patrol dan razia dari Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

“Kalau ombak atau harga bahan bakar minyak (BBM) yang naik itu bisa kita siasati, tapi masalah larangan ini yang kita takutkan,” ujar Iway.

Bentuk Panja

Menanggapi keluhan sejumlah nelayan tersebut, Komisi IV DPR RI berjanji segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Nelayan. Tujuannya, untuk melindungi nelayan dari kebijakan Menteri Susi.

"Komisi IV DPR RI sepakat untuk membentuk Panja Perlindungan Nelayan," kata anggota Komisi IV DPR RI, Ikhsan Firdaus.

"Terutama yang mengancam kesejahteraan nelayan, sekaligus cegah kriminalisasi dan pemiskinan nelayan serta ketakutan dalam bekerja," dia menambahkan.

Selain itu, menurut Ikhsan, pembentukan Panja Perlindungan Nelayan ini juga untuk mengusut adanya nelayan yang ditangkap oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sebab, Komisi IV DPR RI menerima banyak laporan yang menyebutkan sejumlah nelayan dipenjara akibat melanggar peraturan.

”Aturan mana yang dilanggar. Kita akan selidiki," kata politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Lebih lanjut, dia menyatakan, Panja Perlindungan Nelayan juga ingin mendalami rencana Menteri Kelautan dan Perikanan untuk membuka pengolahan ikan 100 persen kepada asing. "Tapi ironisnya, Menteri Susi melarang, nelayan terancam dan telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di sektor perikanan,” ucap Ikhsan.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home