Nelayan Tantang Susi Pudjiastuti Turun ke Laut
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Para Nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) yang melakukan dialog dengan pejabat eselon I, II, III, dan IV Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak Susi Pudjiastuti langsung melaut agar dapat membuktikan alat tangkap yang dilarang oleh Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015.
“Dari pemerintah waktu era 90-an kami diberi kemudahan dengan adanya subsidi alat tangkap yang namanya cantrang, nah kalau ibu (Susi Pudjiastuti) membuat peraturan tentang larangan alat tangkap yang katanya tidak ramah lingkungan, kami tidak bisa terima karena kami membutuhkan pengujian ilmiah dulu, Bu. Kami perlu apakah benar cantrang tidak ramah lingkungan, dan karena ini butuh pembuktian ilmiah gitu Bu? Kalau dalam pembuktian ilmiah (ternyata ramah lingkungan, red) maka kami akan tetap menggunakan cantrang,” kata Tambari, seorang nelayan asal Tegal, Jawa Tengah saat melakukan dialog dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dan jajarannya, di Graha Mina Bahari I, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl. M.I. Ridwan Rais, Jakarta, Senin (2/2).
Para nelayan dan pengusaha perikanan yang datang ke kantor Menteri Susi kira-kira berjumlah lebih dari 35 orang dan melakukan dengar pendapat dengan Susi Pudjiastuti menyoal tentang Peraturan Kementerian Kelautarn Perikanan No.1 dan 2 Tahun 2015 tentang pelarangan hewan yang akan ditangkap di laut.
Tambari mengemukakan bahwa dulu dia sebagai seorang nelayan rajin mensubsidi udang ke restoran milik Susi pudjiastuti di Pangandaran, Jawa Barat.
Dalam kesempatan yang sama Eko Susilo, juga asal Tegal mengatakan shock dengan hadirnya peraturan Menteri No.2 Tahun 2015 tentang pelarangan alat tangkap untuk menangkap ikan.
“Kalau ada peraturan seperti itu, kan kami ini rasanya sakit,Bu, sakitnya itu di sini,” kata Eko Susilo disambut gelak tawa sesama nelayan lainnya.
Eko mengatakan bahwa dari zaman Presiden Soeharto memerintah nelayan yang tinggal di Pantai Utara, Provinsi Jawa Tengah ini telah terbiasa menggunakan cantrang, dan mereka tidak pernah ada masalah dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya dari hasil melaut.
pada awal 2015 ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak hanya melarang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan. Pemilik maskapai Susi Air juga melarang dengan tegas penggunaan alat penangkap ikan berupa pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) melalui peraturan menteri Nomor 2/PERMEN-KP/2015 yang berlaku mulai 9 Januari 2015 tersebut.
Dalam salinan peraturan menteri berjudul lengkap Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia tersebut, Susi mendefinisikan alat penangkapan ikan sebagai sarana dan perlengkapan atau benda-benda lain yang digunakan untuk menangkap ikan.
Dalam kesempatan tersebut Susi Pudjiastuti dan jajarannya mengemukakan bahwa peraturan kementerian yang dia cetuskan adalah demi kelestarian biota laut di Indonesia, dan Susi mengungkapkan bahwa nelayan di Indonesia harus benar-benar merefleksikan diri bahwa laut di Indonesia tidak hanya untuk kelangsungan jangka pendek tetapi untuk jangka panjang.
Editor : Eben Ezer Siadari
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...